Jakarta (buseronline.com) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan.
Dilansir dari laman Humas Polri, komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Kamis.
Sekretaris Utama Kompolnas Irjen Pol (Purn) Drs Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan, berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan, anak, dan hak asasi manusia tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Karena itu, sinergi antarlembaga menjadi kunci untuk menghadirkan penanganan yang lebih efektif.
"Segala sesuatu tidak bisa dilaksanakan dan dihadapi sendiri. Ini harus bersinergi sesama kementerian dan kelembagaan serta saling bertukar data dan informasi. Dengan sinergitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal," kata Arief.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga akan memperkuat pertukaran data dan informasi antarlembaga sehingga penanganan kasus dapat dilakukan secara terpadu, termasuk dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak hingga ke tingkat daerah.
Ketua KPAI Dr Aris Adi Leksono menyebut penandatanganan MoU menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak, khususnya dalam proses penegakan hukum dan pemulihan korban.
"Kami berharap dengan MoU ini, penguatan perlindungan anak Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum untuk mencapai derajat keadilan, semakin optimal. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Irjen Pol (Purn) Dra Desy Andriani mengatakan, sinergi lintas lembaga diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
"Sinergitas dan kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap korban-korban kekerasan, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban," kata Desy.
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr Achmadi menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan karena memiliki tantangan yang kompleks.
"Perlindungan saksi dan korban tidak bisa dikerjakan sendiri. LPSK juga tidak bisa bekerja sendiri, demikian juga lembaga lainnya. Karena itu, sinergi kebijakan, program, dan kegiatan perlu terus ditingkatkan secara bersama-sama," ujarnya.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan berharap kerja sama tersebut segera diimplementasikan secara nyata hingga ke tingkat daerah.
"MoU ini tidak hanya sekadar tanda tangan, tetapi implementasinya akan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan tugas di lapangan. Kita sudah berkomitmen bersama sampai ke tingkat daerah supaya perlindungan kepada anak, perempuan, dan masyarakat dapat lebih dirasakan," katanya.
Melalui kerja sama ini,
Kompolnas bersama para mitra berkomitmen memperkuat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta implementasi program perlindungan secara terpadu.
Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, profesional, dan menyeluruh bagi perempuan, anak, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan. (R)
beritaTerkait
komentar