"Perlindungan saksi dan korban tidak bisa dikerjakan sendiri. LPSK juga tidak bisa bekerja sendiri, demikian juga lembaga lainnya. Karena itu, sinergi kebijakan, program, dan kegiatan perlu terus ditingkatkan secara bersama-sama," ujarnya.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan berharap kerja sama tersebut segera diimplementasikan secara nyata hingga ke tingkat daerah.
"MoU ini tidak hanya sekadar tanda tangan, tetapi implementasinya akan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan tugas di lapangan. Kita sudah berkomitmen bersama sampai ke tingkat daerah supaya perlindungan kepada anak, perempuan, dan masyarakat dapat lebih dirasakan," katanya.
Melalui kerja sama ini,
Kompolnas bersama para mitra berkomitmen memperkuat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta implementasi program perlindungan secara terpadu.
Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, profesional, dan menyeluruh bagi perempuan, anak, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan. (R)
beritaTerkait
komentar