Kamis, 23 Juli 2026

LBH Medan Minta Hak Keluarga Korban Ledakan Grand Polonia Dipenuhi

Rabu, 22 Juli 2026 21:32 WIB
LBH Medan Minta Hak Keluarga Korban Ledakan Grand Polonia Dipenuhi
Direktur LBH Medan Irvan Saputra.

Medan (buseronline.com) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta seluruh hak keluarga Ros, asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal dunia akibat ledakan di Komplek Grand Polonia, Medan, segera dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ros. Ia berharap almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut.

Irvan menegaskan, apabila korban bekerja melalui perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja, maka perusahaan tersebut berkewajiban memenuhi seluruh hak korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Hak-hak tersebut meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga santunan dari program BPJS Ketenagakerjaan apabila korban terdaftar sebagai peserta," ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, perusahaan penyalur juga harus segera melaporkan peristiwa tersebut kepada instansi ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar proses pencairan santunan kematian, biaya pemakaman, serta manfaat lainnya dapat segera diterima keluarga korban.

Selain tanggung jawab hukum, Irvan menilai majikan juga memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan kepedulian terhadap keluarga korban. Bentuk empati seperti pemberian tali asih maupun bantuan kepada keluarga dinilai sebagai langkah yang patut dilakukan setelah musibah yang merenggut nyawa pekerjanya.

Sebelumnya, Forum Pemuda NTT Wilayah Sumut mendesak kepolisian mengusut tuntas penyebab ledakan yang terjadi di Komplek Grand Polonia, Senin (20/7/2026). Forum juga meminta majikan serta perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja bertanggung jawab dan memastikan seluruh hak keluarga Ros dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ledakan yang menewaskan Ros hingga kini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti kejadian tersebut. (Galung)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kapolres Samosir Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Illegal Logging dan Judi
Ijeck Soroti Kecelakaan Maut di Sibolangit, Siap Bahas Penertiban ODOL di Komisi V DPR RI
Laka Maut di Grand Hill Sibolangit, 9 Kendaraan Terlibat, 4 Korban Meninggal
Diduga Rem Blong, Kecelakaan Beruntun Libatkan Enam Kendaraan di Jalan Jamin Ginting Sibolangit
Korlantas Polri Sosialisasikan Perpol Nomor 5 Tahun 2025, Perkuat Standar Pendidikan Mengemudi
Satlat Brimob Korbrimob Polri Gelar Pelatihan Jibom dan SAR untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel
komentar
beritaTerbaru