Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tingginya perhatian masyarakat terhadap pelaporan gratifikasi oleh penyelenggara negara menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pengendalian gratifikasi sebagai upaya pencegahan korupsi.
Dilansir dari laman
KPK, Juru Bicara
KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan
gratifikasi merupakan bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi. Hal itu sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi.
"Atas setiap laporan gratifikasi yang diterima, KPK akan melakukan penelaahan, verifikasi, hingga analisis, termasuk keterkaitan gratifikasi dengan jabatan maupun kewenangan penerima. Berdasarkan hasil analisis tersebut, KPK kemudian menetapkan status gratifikasinya," ujar Budi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan,
gratifikasi dapat ditetapkan menjadi milik penerima apabila tidak memenuhi kriteria sebagai
gratifikasi yang wajib diserahkan kepada negara. Sebaliknya, jika pemberian berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima, maka statusnya akan menjadi milik negara.
Perkom Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah kondisi yang membuat laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, seperti objek yang mudah rusak, laporan yang disampaikan tidak benar, objek berkaitan dengan penyidikan perkara, atau gratifikasi yang diduga terkait tindak pidana.
Hingga Triwulan I Tahun 2026,
KPK mencatat telah menerima 1.596 laporan
gratifikasi. Sebanyak 1.038 laporan atau 65,04 persen berasal dari kementerian dan lembaga, sementara 352 laporan atau 22,06 persen berasal dari BUMN dan BUMD.
Menurut Budi, peningkatan jumlah pelaporan menunjukkan semakin tingginya kesadaran dan kepatuhan penyelenggara negara dalam menjalankan kewajiban pelaporan sebagai bagian dari penguatan integritas.
KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi. Apabila pemberian tidak dapat ditolak, penerima diwajibkan melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja melalui aplikasi GOL KPK, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), maupun kanal pelaporan resmi yang telah disediakan.
KPK berharap kepatuhan dalam menolak dan melaporkan
gratifikasi dapat memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan seluruh institusi penyelenggara negara. (R)
beritaTerkait
komentar