Minggu, 06 September 2026

KPK Tegaskan Pelaporan Gratifikasi Perkuat Pencegahan Korupsi

Senin, 20 Juli 2026 10:39 WIB
KPK Tegaskan Pelaporan Gratifikasi Perkuat Pencegahan Korupsi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tingginya perhatian masyarakat terhadap pelaporan gratifikasi oleh penyelenggara negara menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pengendalian gratifikasi sebagai upaya pencegahan korupsi.

Dilansir dari laman KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan gratifikasi merupakan bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi. Hal itu sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi.

"Atas setiap laporan gratifikasi yang diterima, KPK akan melakukan penelaahan, verifikasi, hingga analisis, termasuk keterkaitan gratifikasi dengan jabatan maupun kewenangan penerima. Berdasarkan hasil analisis tersebut, KPK kemudian menetapkan status gratifikasinya," ujar Budi di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, gratifikasi dapat ditetapkan menjadi milik penerima apabila tidak memenuhi kriteria sebagai gratifikasi yang wajib diserahkan kepada negara. Sebaliknya, jika pemberian berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima, maka statusnya akan menjadi milik negara.

Perkom Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah kondisi yang membuat laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, seperti objek yang mudah rusak, laporan yang disampaikan tidak benar, objek berkaitan dengan penyidikan perkara, atau gratifikasi yang diduga terkait tindak pidana.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Catat 209 Kasus Korupsi BUMN-BUMD, Konflik Kepentingan Jadi Sorotan
KPK Ajak Generasi Muda Samarinda Kritis Melihat Privilege dan Prestasi
KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Penjarakan Pelaku, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan
KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini untuk Bentuk Generasi Berintegritas
KPK-LKPP Luncurkan AKPK PBJ, Perkuat Integritas Pengadaan Pemerintah
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Diduga Terima Setoran Rp3,25 Miliar
komentar
beritaTerbaru