Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tingginya perhatian masyarakat terhadap pelaporan gratifikasi oleh penyelenggara negara menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pengendalian gratifikasi sebagai upaya pencegahan korupsi.
Dilansir dari laman
KPK, Juru Bicara
KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan
gratifikasi merupakan bagian dari penguatan sistem pencegahan korupsi. Hal itu sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi.
"Atas setiap laporan gratifikasi yang diterima, KPK akan melakukan penelaahan, verifikasi, hingga analisis, termasuk keterkaitan gratifikasi dengan jabatan maupun kewenangan penerima. Berdasarkan hasil analisis tersebut, KPK kemudian menetapkan status gratifikasinya," ujar Budi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan,
gratifikasi dapat ditetapkan menjadi milik penerima apabila tidak memenuhi kriteria sebagai
gratifikasi yang wajib diserahkan kepada negara. Sebaliknya, jika pemberian berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima, maka statusnya akan menjadi milik negara.
Perkom Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah kondisi yang membuat laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, seperti objek yang mudah rusak, laporan yang disampaikan tidak benar, objek berkaitan dengan penyidikan perkara, atau gratifikasi yang diduga terkait tindak pidana.
beritaTerkait
komentar