Hingga Triwulan I Tahun 2026,
KPK mencatat telah menerima 1.596 laporan
gratifikasi. Sebanyak 1.038 laporan atau 65,04 persen berasal dari kementerian dan lembaga, sementara 352 laporan atau 22,06 persen berasal dari BUMN dan BUMD.
Menurut Budi, peningkatan jumlah pelaporan menunjukkan semakin tingginya kesadaran dan kepatuhan penyelenggara negara dalam menjalankan kewajiban pelaporan sebagai bagian dari penguatan integritas.
KPK juga mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi. Apabila pemberian tidak dapat ditolak, penerima diwajibkan melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja melalui aplikasi GOL KPK, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), maupun kanal pelaporan resmi yang telah disediakan.
KPK berharap kepatuhan dalam menolak dan melaporkan
gratifikasi dapat memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan seluruh institusi penyelenggara negara. (R)
beritaTerkait
komentar