Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) sebagai upaya memperkuat kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tengah berkembangnya sektor jasa keuangan, termasuk aset digital dan kripto.
Dilansir dari laman
KPK, kesepakatan tersebut dibahas dalam audiensi jajaran
OJK dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta, Kamis. Pembaruan dilakukan menyusul berakhirnya MoU sebelumnya pada Februari 2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pembaruan kerja sama ini penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks, termasuk munculnya berbagai instrumen keuangan baru yang berpotensi digunakan dalam tindak pidana pencucian aset.
Menurutnya,
KPK juga terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami instrumen keuangan modern seperti
kripto, guna mendukung upaya penelusuran aset hasil korupsi. Ia juga menekankan pentingnya integrasi data antara
KPK dan
OJK dengan tetap menjaga aturan kerahasiaan informasi.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui penguatan tata kelola dan edukasi kepada pelaku industri.
OJK juga menyatakan kesiapan untuk memperluas ruang lingkup kerja sama dengan
KPK, termasuk pada isu aset digital dan
kripto yang semakin berkembang di Indonesia.
Dalam kerja sama yang telah berjalan sebelumnya, kedua lembaga telah melakukan pertukaran data dan informasi untuk mendukung pencegahan korupsi, penegakan hukum, serta penelusuran aset. Kolaborasi ini juga mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Ke depan, pembaruan MoU mencakup penguatan akses data LHKPN, koordinasi penanganan perkara, penelusuran aset, hingga kemungkinan pelaksanaan investigasi paralel pada kasus di sektor perbankan yang terindikasi korupsi.
KPK dan
OJK berharap sinergi yang diperbarui ini dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus meningkatkan transparansi dan integritas sektor jasa keuangan di era digital. (R)
beritaTerkait
komentar