Senin, 22 Juni 2026

KPK dan OJK Perbarui MoU, Perkuat Pengawasan Keuangan Digital dan Kripto

Senin, 22 Juni 2026 18:00 WIB
KPK dan OJK Perbarui MoU, Perkuat Pengawasan Keuangan Digital dan Kripto
Audiensi jajaran OJK dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) sebagai upaya memperkuat kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tengah berkembangnya sektor jasa keuangan, termasuk aset digital dan kripto.

Dilansir dari laman KPK, kesepakatan tersebut dibahas dalam audiensi jajaran OJK dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Pembaruan dilakukan menyusul berakhirnya MoU sebelumnya pada Februari 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pembaruan kerja sama ini penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks, termasuk munculnya berbagai instrumen keuangan baru yang berpotensi digunakan dalam tindak pidana pencucian aset.

Menurutnya, KPK juga terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami instrumen keuangan modern seperti kripto, guna mendukung upaya penelusuran aset hasil korupsi. Ia juga menekankan pentingnya integrasi data antara KPK dan OJK dengan tetap menjaga aturan kerahasiaan informasi.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui penguatan tata kelola dan edukasi kepada pelaku industri.

OJK juga menyatakan kesiapan untuk memperluas ruang lingkup kerja sama dengan KPK, termasuk pada isu aset digital dan kripto yang semakin berkembang di Indonesia.

Dalam kerja sama yang telah berjalan sebelumnya, kedua lembaga telah melakukan pertukaran data dan informasi untuk mendukung pencegahan korupsi, penegakan hukum, serta penelusuran aset. Kolaborasi ini juga mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Ke depan, pembaruan MoU mencakup penguatan akses data LHKPN, koordinasi penanganan perkara, penelusuran aset, hingga kemungkinan pelaksanaan investigasi paralel pada kasus di sektor perbankan yang terindikasi korupsi.

KPK dan OJK berharap sinergi yang diperbarui ini dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus meningkatkan transparansi dan integritas sektor jasa keuangan di era digital. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Angkat Drama Musikal “SIDIK” sebagai Media Edukasi Antikorupsi Jelang Hakordia 2026
KPK Siap Tarik Kembali Aset Rampasan Korupsi yang Tak Dirawat
KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Jangkau 6,7 Juta Aparatur Negara
KPK Bekali ASN Kota Mataram Perkuat Integritas dan Waspadai Gratifikasi
KPK Perkuat Pengawasan Anggaran dan Pengadaan di Maluku Utara
KPK Awasi SPMB DKI Jakarta 2026/2027, Pastikan Proses Penerimaan Transparan dan Bebas Titipan
komentar
beritaTerbaru