OJK juga menyatakan kesiapan untuk memperluas ruang lingkup kerja sama dengan
KPK, termasuk pada isu aset digital dan
kripto yang semakin berkembang di Indonesia.
Dalam kerja sama yang telah berjalan sebelumnya, kedua lembaga telah melakukan pertukaran data dan informasi untuk mendukung pencegahan korupsi, penegakan hukum, serta penelusuran aset. Kolaborasi ini juga mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Ke depan, pembaruan MoU mencakup penguatan akses data LHKPN, koordinasi penanganan perkara, penelusuran aset, hingga kemungkinan pelaksanaan investigasi paralel pada kasus di sektor perbankan yang terindikasi korupsi.
KPK dan
OJK berharap sinergi yang diperbarui ini dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus meningkatkan transparansi dan integritas sektor jasa keuangan di era digital. (R)
beritaTerkait
komentar