Jumat, 19 Juni 2026

Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT SJU Terkait Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Jumat, 19 Juni 2026 18:15 WIB
Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT SJU Terkait Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi lainnya dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT SJU yang diduga terlibat dalam kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dilansir dari laman Humas Polri, kedua tersangka yang ditahan adalah DHB, mantan Direktur PT SJU, dan VC yang saat ini menjabat sebagai Direktur perusahaan tersebut. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Senin (15/6/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

"Terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri mulai 16 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu.

Menurutnya, kedua tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Keduanya baru hadir memenuhi panggilan kedua pada 15 Juni 2026 dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Polri.

Penyidik menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam memfasilitasi aktivitas pertambangan emas ilegal beserta aliran dana yang terkait.

"Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan," kata Ade Safri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026. Ketiganya diduga memiliki peran dalam jaringan pengolahan dan distribusi hasil tambang emas ilegal.

Bareskrim Polri kini terus mendalami perkara tersebut dengan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas PETI. Untuk mengoptimalkan proses penyidikan, polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan pelacakan aset dan transaksi keuangan para tersangka.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap seluruh rantai kejahatan, termasuk kemungkinan adanya pencucian uang yang berasal dari hasil tambang ilegal.

Sementara itu, berkas perkara tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan telah dipisahkan melalui proses splitsing dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI pada 11 Mei 2026 untuk diteliti lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyidik menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan aliran dana hasil kejahatan yang merugikan negara serta lingkungan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Polri Gagalkan Pengiriman 10 Kilogram Ganja dari Padang ke Sidoarjo
BGN Gandeng Polri Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase
Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka dalam Pengembangan Jaringan Narkoba di Kutai Barat
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal
Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
komentar
beritaTerbaru