Minggu, 04 Oktober 2026

Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT SJU Terkait Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Jumat, 19 Juni 2026 18:15 WIB
Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT SJU Terkait Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi lainnya dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap seluruh rantai kejahatan, termasuk kemungkinan adanya pencucian uang yang berasal dari hasil tambang ilegal.

Sementara itu, berkas perkara tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan telah dipisahkan melalui proses splitsing dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI pada 11 Mei 2026 untuk diteliti lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyidik menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan aliran dana hasil kejahatan yang merugikan negara serta lingkungan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas hingga Dubai
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan AI untuk Hindari Pemblokiran
Perputaran Dana Judi Online Turun Drastis
Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online
Bareskrim Nyatakan Berkas TPPU Indosterling P-21, Puluhan Aset Disita
KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Penjarakan Pelaku, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan
komentar
beritaTerbaru