Jumat, 19 Juni 2026

Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT SJU Terkait Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Jumat, 19 Juni 2026 18:15 WIB
Bareskrim Polri Tahan Dua Petinggi PT SJU Terkait Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi lainnya dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap seluruh rantai kejahatan, termasuk kemungkinan adanya pencucian uang yang berasal dari hasil tambang ilegal.

Sementara itu, berkas perkara tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan telah dipisahkan melalui proses splitsing dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI pada 11 Mei 2026 untuk diteliti lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyidik menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan aliran dana hasil kejahatan yang merugikan negara serta lingkungan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Polri Gagalkan Pengiriman 10 Kilogram Ganja dari Padang ke Sidoarjo
BGN Gandeng Polri Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase
Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka dalam Pengembangan Jaringan Narkoba di Kutai Barat
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal
Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
komentar
beritaTerbaru