Sabtu, 11 Juli 2026

KPK Soroti Risiko Korupsi SPMB 2026/2027, Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan

Minggu, 24 Mei 2026 09:10 WIB
KPK Soroti Risiko Korupsi SPMB 2026/2027, Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua.

Kupang (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti berbagai potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir dari laman KPK, proses penerimaan siswa dinilai sebagai salah satu titik paling rawan praktik penyimpangan dalam sektor pendidikan. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Kota Kupang, Jumat, dengan melibatkan pemerintah daerah, pengawas layanan publik, serta para kepala sekolah.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua menegaskan bahwa SPMB merupakan bagian dari pelayanan publik yang tidak boleh disalahgunakan. "SPMB tidak boleh menjadi ruang transaksi. Ini adalah layanan publik untuk menjamin hak anak mendapatkan pendidikan yang adil," ujarnya.

KPK mengungkapkan bahwa meskipun indeks integritas pendidikan NTT dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 berada di angka 70,44 dan sedikit di atas rata-rata nasional, sistem tata kelola masih berada dalam kategori "integritas korektif".

Dimensi tata kelola menjadi titik terlemah dengan skor 61,32, jauh di bawah aspek karakter dan ekosistem pendidikan. Kondisi ini dinilai membuka celah terjadinya praktik penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru.

Dalam pemetaan risiko, KPK menemukan sejumlah potensi pelanggaran, seperti pungutan liar (pungli) berkedok biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban pembelian atribut sekolah. Selain itu, praktik "titipan" siswa, manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan data peserta didik juga masih ditemukan.

KPK juga menyoroti lemahnya pengawasan daya tampung sekolah dan lambannya penanganan pengaduan masyarakat. "Celah tata kelola yang lemah, jika dibiarkan, akan menjadi kebiasaan," kata Maruli.

Sejalan dengan KPK, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT juga menilai potensi maladministrasi dalam SPMB masih tinggi. Praktik seperti manipulasi kartu keluarga, jual beli kursi, hingga gangguan sistem penerimaan dinilai masih berulang setiap tahun.

Ombudsman menyoroti bahwa keterbatasan akses pengaduan membuat masyarakat enggan melapor karena khawatir terhadap tekanan atau intimidasi.

Sebagai langkah perbaikan, pemerintah daerah bersama KPK menyepakati penguatan pengawasan SPMB, termasuk larangan pungutan ilegal seperti uang komite, uang pembangunan, dan sumbangan wajib. Selain itu, praktik penahanan ijazah, pungutan saat daftar ulang, serta praktik "titipan" siswa juga dilarang keras.

Pemerintah daerah diminta mempublikasikan petunjuk teknis SPMB secara terbuka, termasuk daya tampung sekolah, kuota jalur penerimaan, serta mekanisme pengaduan masyarakat. Posko pengaduan juga akan dibentuk dengan melibatkan Ombudsman dan inspektorat daerah.

Para kepala sekolah di seluruh NTT turut menandatangani pakta integritas sebagai komitmen menolak suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan menerapkan mekanisme pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan sesuai regulasi terbaru, guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.

KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi di sektor pendidikan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, lembaga pengawas, dan masyarakat secara berkelanjutan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
SPMB PAUD Utamakan Pendekatan Ramah Anak, Orientasi Jadi Sarana Kenali Karakter Murid
Kemendikdasmen Luncurkan SPMB PJJ 2026, Upaya Kembalikan Jutaan Anak Tidak Sekolah
Pemko Bandung Verifikasi Data Kependudukan untuk Pastikan SPMB Berjalan Adil
Pemkab Pati Perketat Pengawasan SPMB 2026 untuk Jaga Transparansi dan Integritas
Pemko Bandung Buka Pendaftaran SPMB Tahap II Jalur Domisili dan Mutasi
SPMB Jateng 2026 Berjalan Lancar, 228 Ribu Calon Murid Lolos Seleksi
komentar
beritaTerbaru