Minggu, 24 Mei 2026

KPK Soroti Risiko Korupsi SPMB 2026/2027, Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan

Minggu, 24 Mei 2026 09:10 WIB
KPK Soroti Risiko Korupsi SPMB 2026/2027, Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua.

Kupang (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti berbagai potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir dari laman KPK, proses penerimaan siswa dinilai sebagai salah satu titik paling rawan praktik penyimpangan dalam sektor pendidikan. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Kota Kupang, Jumat, dengan melibatkan pemerintah daerah, pengawas layanan publik, serta para kepala sekolah.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua menegaskan bahwa SPMB merupakan bagian dari pelayanan publik yang tidak boleh disalahgunakan. "SPMB tidak boleh menjadi ruang transaksi. Ini adalah layanan publik untuk menjamin hak anak mendapatkan pendidikan yang adil," ujarnya.

KPK mengungkapkan bahwa meskipun indeks integritas pendidikan NTT dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 berada di angka 70,44 dan sedikit di atas rata-rata nasional, sistem tata kelola masih berada dalam kategori "integritas korektif".

Dimensi tata kelola menjadi titik terlemah dengan skor 61,32, jauh di bawah aspek karakter dan ekosistem pendidikan. Kondisi ini dinilai membuka celah terjadinya praktik penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru.

Dalam pemetaan risiko, KPK menemukan sejumlah potensi pelanggaran, seperti pungutan liar (pungli) berkedok biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban pembelian atribut sekolah. Selain itu, praktik "titipan" siswa, manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan data peserta didik juga masih ditemukan.

KPK juga menyoroti lemahnya pengawasan daya tampung sekolah dan lambannya penanganan pengaduan masyarakat. "Celah tata kelola yang lemah, jika dibiarkan, akan menjadi kebiasaan," kata Maruli.

Sejalan dengan KPK, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT juga menilai potensi maladministrasi dalam SPMB masih tinggi. Praktik seperti manipulasi kartu keluarga, jual beli kursi, hingga gangguan sistem penerimaan dinilai masih berulang setiap tahun.

Ombudsman menyoroti bahwa keterbatasan akses pengaduan membuat masyarakat enggan melapor karena khawatir terhadap tekanan atau intimidasi.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Jabar Pastikan Siswa Kurang Mampu Tetap Bisa Sekolah pada SPMB 2026
Pemko Bandung Matangkan SPMB 2026/2027, Farhan Tekankan Keadilan dan Transparansi
Disdik Jabar Mulai Pemetaan Minat SPMB 2026 Akhir Mei
Disdik Jabar Uji Coba Aplikasi SPMB 2026, Targetkan 826 Ribu Siswa Terdata
Kemendikdasmen Perkuat Transparansi dan Daya Tampung dalam SPMB 2026/2027
Bupati Semarang Pastikan SPMB 2026 Bersih dari Titipan dan Pungli
komentar
beritaTerbaru