Minggu, 24 Mei 2026

KPK Soroti Risiko Korupsi SPMB 2026/2027, Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan

Minggu, 24 Mei 2026 09:10 WIB
KPK Soroti Risiko Korupsi SPMB 2026/2027, Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua.
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah daerah bersama KPK menyepakati penguatan pengawasan SPMB, termasuk larangan pungutan ilegal seperti uang komite, uang pembangunan, dan sumbangan wajib. Selain itu, praktik penahanan ijazah, pungutan saat daftar ulang, serta praktik "titipan" siswa juga dilarang keras.

Pemerintah daerah diminta mempublikasikan petunjuk teknis SPMB secara terbuka, termasuk daya tampung sekolah, kuota jalur penerimaan, serta mekanisme pengaduan masyarakat. Posko pengaduan juga akan dibentuk dengan melibatkan Ombudsman dan inspektorat daerah.

Para kepala sekolah di seluruh NTT turut menandatangani pakta integritas sebagai komitmen menolak suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan menerapkan mekanisme pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan sesuai regulasi terbaru, guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.

KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi di sektor pendidikan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, lembaga pengawas, dan masyarakat secara berkelanjutan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Jabar Pastikan Siswa Kurang Mampu Tetap Bisa Sekolah pada SPMB 2026
Pemko Bandung Matangkan SPMB 2026/2027, Farhan Tekankan Keadilan dan Transparansi
Disdik Jabar Mulai Pemetaan Minat SPMB 2026 Akhir Mei
Disdik Jabar Uji Coba Aplikasi SPMB 2026, Targetkan 826 Ribu Siswa Terdata
Kemendikdasmen Perkuat Transparansi dan Daya Tampung dalam SPMB 2026/2027
Bupati Semarang Pastikan SPMB 2026 Bersih dari Titipan dan Pungli
komentar
beritaTerbaru