Sebagai langkah perbaikan, pemerintah daerah bersama KPK menyepakati penguatan pengawasan
SPMB, termasuk larangan pungutan ilegal seperti uang komite, uang pembangunan, dan sumbangan wajib. Selain itu, praktik penahanan ijazah, pungutan saat daftar ulang, serta praktik "titipan" siswa juga dilarang keras.
Pemerintah daerah diminta mempublikasikan petunjuk teknis
SPMB secara terbuka, termasuk daya tampung sekolah, kuota jalur penerimaan, serta mekanisme pengaduan masyarakat. Posko pengaduan juga akan dibentuk dengan melibatkan Ombudsman dan inspektorat daerah.
Para kepala sekolah di seluruh NTT turut menandatangani pakta integritas sebagai komitmen menolak suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Selain itu, sekolah juga diwajibkan menerapkan mekanisme pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan sesuai regulasi terbaru, guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.
KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi di sektor pendidikan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, lembaga pengawas, dan masyarakat secara berkelanjutan. (R)
beritaTerkait
komentar