Selain memastikan ketersediaan stok,
Pemprov Sumut juga memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban. Hewan yang akan disembelih harus dipastikan sehat, tidak cacat, bebas penyakit, serta memenuhi syarat usia.
"Hewan yang akan dikurbankan harus dipastikan sehat, tidak cacat, bebas penyakit, serta memenuhi syarat usia," ujarnya.
Pemerintah juga mengimbau agar proses penyembelihan dilakukan sesuai kaidah dan melibatkan juru sembelih halal bersertifikat. Pemotongan hewan kurban disarankan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) guna menjaga standar kebersihan dan kesehatan.
Meski demikian, mengingat tradisi penyembelihan kurban juga dilakukan di masjid maupun lapangan terbuka, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kabupaten/kota terkait standar pemotongan hewan kurban.
"Kami akan tetap terus melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban serta pemantauan penyembelihan hewan kurban. Kita akan berupaya agar hewan yang dikurbankan memenuhi standar higienis, bersih dan halal," pungkas Yusfahri. (P3)
beritaTerkait
komentar