Sejumlah wajib pajak mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Dewi Handayani, salah satu warga, menyebut proses pembayaran yang sebelumnya ia bayangkan rumit ternyata berlangsung sangat cepat. "Sebagai masyarakat, saya merasa sangat dimudahkan. Prosesnya cepat, hanya sekitar lima menit," ujarnya.
Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah yang sebelumnya mengalami kesulitan karena tidak memiliki
KTP pemilik lama kendaraan.
"Saya datang untuk bayar pajak seperti biasa, tapi ternyata langsung dilayani tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Prosesnya mudah, cepat, dan lancar," katanya.
Diki pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Sumut. Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan merupakan kontribusi penting bagi pembangunan daerah.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Sumut berharap semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terkendala persyaratan administratif yang rumit. (P3)
beritaTerkait
komentar