Kamis, 20 Agustus 2026

Pemprov Sumut Permudah Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama

Sabtu, 02 Mei 2026 15:44 WIB
Pemprov Sumut Permudah Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama
Pemprov Sumut menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar PKB tahunan.
Sejumlah wajib pajak mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Dewi Handayani, salah satu warga, menyebut proses pembayaran yang sebelumnya ia bayangkan rumit ternyata berlangsung sangat cepat. "Sebagai masyarakat, saya merasa sangat dimudahkan. Prosesnya cepat, hanya sekitar lima menit," ujarnya.

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah yang sebelumnya mengalami kesulitan karena tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan.

"Saya datang untuk bayar pajak seperti biasa, tapi ternyata langsung dilayani tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Prosesnya mudah, cepat, dan lancar," katanya.

Diki pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Sumut. Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan merupakan kontribusi penting bagi pembangunan daerah.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Sumut berharap semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terkendala persyaratan administratif yang rumit. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Sumut Tegaskan Warga Ber-KTP Sumut Berhak Dapat Layanan Berobat Gratis
Sumut Perkuat Kolaborasi Antarprovinsi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumatera
Pemprov Sumut Perkuat UHC, Nias Barat Targetkan Status Utama
UHC Nias Selatan Capai 98 Persen, Pemprov Sumut Dorong Akses Kesehatan Merata
Pemprov Sumut Percepat Pembangunan Empat Kabupaten 3T di Kepulauan Nias
Sumut Bersiap Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Voli Putri Asia U-20 2027
komentar
beritaTerbaru