Kamis, 18 Juni 2026

Pemprov Sumut Permudah Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama

Sabtu, 02 Mei 2026 15:44 WIB
Pemprov Sumut Permudah Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama
Pemprov Sumut menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar PKB tahunan.
Sejumlah wajib pajak mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Dewi Handayani, salah satu warga, menyebut proses pembayaran yang sebelumnya ia bayangkan rumit ternyata berlangsung sangat cepat. "Sebagai masyarakat, saya merasa sangat dimudahkan. Prosesnya cepat, hanya sekitar lima menit," ujarnya.

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah yang sebelumnya mengalami kesulitan karena tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan.

"Saya datang untuk bayar pajak seperti biasa, tapi ternyata langsung dilayani tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Prosesnya mudah, cepat, dan lancar," katanya.

Diki pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Sumut. Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan merupakan kontribusi penting bagi pembangunan daerah.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Sumut berharap semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terkendala persyaratan administratif yang rumit. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Sumut 2026 untuk Wajib Pajak Taat
Pemprov Sumut dan UNICEF Perkuat Kerja Sama Sanitasi untuk Tekan Stunting
Pemprov Sumut Dorong Percepatan Administrasi Penyaluran Dana Bagi Hasil ke Daerah
Pemprov Sumut Bentuk 6.110 Posbankum, Perkuat Akses Bantuan Hukum hingga Desa dan Kelurahan
Pemprov Sumut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Flu Burung Melalui Penguatan Tim Gerak Cepat
Patroli Gabungan Dikerahkan di Asahan, Pemprov Sumut Perkuat Pencegahan Narkoba dan Kenakalan Remaja
komentar
beritaTerbaru