Sabtu, 02 Mei 2026

Pemprov Sumut Permudah Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama

Sabtu, 02 Mei 2026 15:44 WIB
Pemprov Sumut Permudah Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama
Pemprov Sumut menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar PKB tahunan.
Sejumlah wajib pajak mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Dewi Handayani, salah satu warga, menyebut proses pembayaran yang sebelumnya ia bayangkan rumit ternyata berlangsung sangat cepat. "Sebagai masyarakat, saya merasa sangat dimudahkan. Prosesnya cepat, hanya sekitar lima menit," ujarnya.

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah yang sebelumnya mengalami kesulitan karena tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan.

"Saya datang untuk bayar pajak seperti biasa, tapi ternyata langsung dilayani tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Prosesnya mudah, cepat, dan lancar," katanya.

Diki pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Sumut. Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan merupakan kontribusi penting bagi pembangunan daerah.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Sumut berharap semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terkendala persyaratan administratif yang rumit. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Sumut Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri
PAD Pajak Sumut Capai 26 Persen, Pemprov Optimistis Target 2026 Tercapai
Pemprov Sumut Alokasikan Rp158 Miliar untuk Perbaikan Jalan Aek Nabara-Negeri Lama-Tj Sarang
Pemprov Sumut Dukung Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Basis Data Pembangunan
Jateng Berlakukan Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama hingga Akhir 2026
Pemprov Sumut Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri, Terima Bantuan Rp3 Miliar
komentar
beritaTerbaru