Kamis, 18 Juni 2026

Pemprov Sumut Permudah Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama

Sabtu, 02 Mei 2026 15:44 WIB
Pemprov Sumut Permudah Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama
Pemprov Sumut menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar PKB tahunan.

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Melalui kebijakan terbaru, wajib pajak kini tidak lagi diwajibkan menyertakan KTP pemilik lama kendaraan, meskipun nama pada STNK masih atas pemilik sebelumnya.

Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak Kamis (30/4/2026) dan diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, saat melakukan kunjungan ke Samsat Medan Utara.

"Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya," ujar Sutan.

Kebijakan ini ditujukan bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan, namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN). Untuk tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK, wajib pajak hanya perlu memenuhi tiga persyaratan utama.

Pertama, menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini. Kedua, membawa STNK asli. Ketiga, menandatangani surat pernyataan yang berisi permohonan pemblokiran sekaligus komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.

Menurut Sutan, langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Ia berharap kebijakan ini dapat menghapus kendala administratif yang selama ini sering dihadapi masyarakat, terutama terkait sulitnya menghadirkan KTP pemilik lama.

"Harapan kita dengan kebijakan ini, masyarakat lebih mudah membayar PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang masih atas nama pemilik sebelumnya," tambahnya.

Sejumlah wajib pajak mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Dewi Handayani, salah satu warga, menyebut proses pembayaran yang sebelumnya ia bayangkan rumit ternyata berlangsung sangat cepat. "Sebagai masyarakat, saya merasa sangat dimudahkan. Prosesnya cepat, hanya sekitar lima menit," ujarnya.

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah yang sebelumnya mengalami kesulitan karena tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan.

"Saya datang untuk bayar pajak seperti biasa, tapi ternyata langsung dilayani tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Prosesnya mudah, cepat, dan lancar," katanya.

Diki pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Sumut. Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan merupakan kontribusi penting bagi pembangunan daerah.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Sumut berharap semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terkendala persyaratan administratif yang rumit. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Sumut 2026 untuk Wajib Pajak Taat
Pemprov Sumut dan UNICEF Perkuat Kerja Sama Sanitasi untuk Tekan Stunting
Pemprov Sumut Dorong Percepatan Administrasi Penyaluran Dana Bagi Hasil ke Daerah
Pemprov Sumut Bentuk 6.110 Posbankum, Perkuat Akses Bantuan Hukum hingga Desa dan Kelurahan
Pemprov Sumut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Flu Burung Melalui Penguatan Tim Gerak Cepat
Patroli Gabungan Dikerahkan di Asahan, Pemprov Sumut Perkuat Pencegahan Narkoba dan Kenakalan Remaja
komentar
beritaTerbaru