Sabtu, 02 Mei 2026

Pemprov Sumut Permudah Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama

Sabtu, 02 Mei 2026 15:44 WIB
Pemprov Sumut Permudah Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama
Pemprov Sumut menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar PKB tahunan.

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Melalui kebijakan terbaru, wajib pajak kini tidak lagi diwajibkan menyertakan KTP pemilik lama kendaraan, meskipun nama pada STNK masih atas pemilik sebelumnya.

Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak Kamis (30/4/2026) dan diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, saat melakukan kunjungan ke Samsat Medan Utara.

"Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya," ujar Sutan.

Kebijakan ini ditujukan bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan, namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN). Untuk tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK, wajib pajak hanya perlu memenuhi tiga persyaratan utama.

Pertama, menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini. Kedua, membawa STNK asli. Ketiga, menandatangani surat pernyataan yang berisi permohonan pemblokiran sekaligus komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027.

Menurut Sutan, langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Ia berharap kebijakan ini dapat menghapus kendala administratif yang selama ini sering dihadapi masyarakat, terutama terkait sulitnya menghadirkan KTP pemilik lama.

"Harapan kita dengan kebijakan ini, masyarakat lebih mudah membayar PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang masih atas nama pemilik sebelumnya," tambahnya.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Sumut Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri
PAD Pajak Sumut Capai 26 Persen, Pemprov Optimistis Target 2026 Tercapai
Pemprov Sumut Alokasikan Rp158 Miliar untuk Perbaikan Jalan Aek Nabara-Negeri Lama-Tj Sarang
Pemprov Sumut Dukung Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Basis Data Pembangunan
Jateng Berlakukan Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama hingga Akhir 2026
Pemprov Sumut Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri, Terima Bantuan Rp3 Miliar
komentar
beritaTerbaru