Terkait pelaksanaan undian dalam program tersebut, Sutan menyebut pihaknya masih menunggu izin dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Setelah izin diterbitkan,
Bapenda akan melaksanakan pengundian sekaligus melakukan verifikasi terhadap pemenang guna memastikan keabsahan secara hukum.
"Petunjuk teknis kami susun di internal, termasuk mekanisme validasi pemenang. Namun untuk legalitas undian, izin dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Saat ini masih berproses, dan setelah izin keluar barulah pengundian dilaksanakan," katanya.
Pemprov Sumut berharap program
Gebyar Pajak Sumut 2026 dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. (P3)
beritaTerkait
komentar