"Klaim AUTP diberikan kepada Kelompok Tani Mardi Tani di Desa Pengembulana, Kecamatan Tikung, dengan luas lahan 8,49 hektare untuk 41 petani, dengan total nilai Rp50.940.000. Para penerima merupakan petani yang mengalami puso akibat banjir pada musim tanam pertama," jelasnya.
Percepatan pencairan klaim ini diharapkan menjadi solusi agar petani dapat segera melakukan tanam kembali tanpa terkendala modal.
Dengan premi sebesar Rp180.000 per hektare per musim tanam, AUTP dinilai sebagai skema perlindungan yang terjangkau.
Dukungan pembiayaan premi oleh pemerintah menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi petani, menjaga keberlanjutan usaha tani, serta mendukung stabilitas produksi pangan nasional. (R)
beritaTerkait
komentar