Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah tengah menyusun regulasi turunan, termasuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan terkait struktur Komite Pengarah NEK, serta Peraturan Menteri Pertanian tentang pelaksanaan instrumen ekonomi karbon di sektor pertanian.
Selain itu, Kementan juga tengah menyiapkan sejumlah peta jalan strategis, seperti Net Zero Emission sektor pertanian, Enhanced NDC, hingga peta jalan implementasi NEK.
Ke depan, Kementan akan memperkuat sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) berbasis data real-time, mengembangkan praktik pertanian rendah emisi, serta meningkatkan kapasitas petani dan penyuluh dalam literasi karbon. Skema insentif ekonomi seperti carbon pricing dan pembayaran berbasis hasil juga akan didorong.
"Keberhasilan implementasi NEK membutuhkan sinergi lintas sektor, penguatan kelembagaan, serta dukungan kebijakan yang konsisten. Kami mengharapkan dukungan Komisi IV DPR RI agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi petani," tutup Sudaryono.
Kementan optimistis, melalui implementasi NEK yang terarah, sektor pertanian tidak hanya mampu menjaga produksi dan ketahanan pangan nasional, tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia di pasar karbon global. (R)
beritaTerkait
komentar