Jumat, 10 April 2026

Jabar Bangun PSEL di Sarimukti dan Kayumanis, Sampah Diolah Jadi Listrik

Jumat, 10 April 2026 15:00 WIB
Jabar Bangun PSEL di Sarimukti dan Kayumanis, Sampah Diolah Jadi Listrik
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama sejumlah pemerintah kabupaten dan kota resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan sampah perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik atau PSEL.

Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama sejumlah pemerintah kabupaten dan kota resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan sampah perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Dilansir dari laman Jabarprov, penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama para kepala daerah di Jabar. Program ini akan dibangun di dua lokasi, yakni TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat dan Kelurahan Kayumanis di Kota Bogor.

PSEL di TPA Sarimukti direncanakan melayani pengolahan sampah dari sejumlah wilayah, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, PSEL Kayumanis akan mengolah sampah dari Kota Bogor dan Kota Depok.

Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menyebut kesepakatan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mengatasi persoalan sampah yang telah berlangsung lama.

"Dengan arahan Presiden, kita bisa menyelesaikan problem akut yang terjadi berpuluh-puluh tahun meskipun sebelumnya telah menghabiskan anggaran besar," ujar Dedi dalam acara di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, berbagai upaya sebelumnya termasuk studi banding ke luar negeri seperti Jepang, China, dan Jerman telah dilakukan. Ia menilai TPA Sarimukti sebagai lokasi yang ideal untuk pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Dalam kesepakatan tersebut, pengelolaan PSEL ke depan akan melibatkan Danantara, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat.

Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur pengolahan sampah menjadi energi listrik, khususnya untuk kota atau kawasan dengan timbunan sampah lebih dari 1.000 ton per hari melalui pendekatan teknologi waste to energy.

Hanif juga mengapresiasi respons cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh pemerintah daerah dalam mendukung program tersebut.

"Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa penanganan sampah mendapat perhatian serius dari Presiden," kata Hanif.

Ia berharap seluruh kepala daerah segera melengkapi persyaratan administrasi agar proyek dapat segera masuk ke tahap berikutnya. (R)

Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, Perkuat Daya Saing dan Akses Pasar
Pertamina Borong PROPER 2026, Sabet 14 Emas dan 108 Hijau
Kebijakan Pajak Kendaraan Tak Dijalankan, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Pejabat Samsat
Pemerintah Percepat Reformasi Tata Kelola Gula Nasional, Tiga Strategi Jadi Andalan
Rembesan Gula Rafinasi Tekan Petani, Mentan Desak Perbaikan Tata Niaga
MBG Dongkrak Kesejahteraan Petani, NTP Tembus Rekor Tertinggi
komentar
beritaTerbaru