Minggu, 12 Juli 2026

Kebijakan Pajak Kendaraan Tak Dijalankan, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Pejabat Samsat

Jumat, 10 April 2026 12:18 WIB
Kebijakan Pajak Kendaraan Tak Dijalankan, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Pejabat Samsat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Bandung (buseronline.com) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.

Dilansir dari laman Jabarprov, keputusan ini diambil setelah ditemukan bahwa kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan belum diimplementasikan secara optimal di lapangan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026, yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Dalam aturan terbaru, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan pertama saat membayar pajak tahunan.

Sebagai gantinya, wajib pajak cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik.

Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan serta laporan masyarakat melalui media sosial, kebijakan tersebut belum dijalankan sepenuhnya di Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Sejumlah wajib pajak masih diminta menunjukkan KTP pemilik kendaraan pertama saat melakukan pembayaran.

"Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," tegas Dedi Mulyadi.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk melakukan penelusuran guna mengetahui penyebab belum optimalnya implementasi kebijakan tersebut.

Dedi juga mengingatkan seluruh petugas Samsat di wilayah Jawa Barat agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, kemudahan pembayaran PKB tahunan ini diharapkan dapat memperlancar proses pembayaran pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. (R)

Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Presiden Prabowo Benahi BUMN, Ratusan Perusahaan Tak Sehat Ditutup
Taput Jadi Pelopor Digitalisasi Bansos, Luhut Tinjau Langsung Program Perlinsos Digital di Siborong-borong
Presiden Prabowo Resmikan Lima Bendungan, Bertolak ke NTB untuk Kunjungan Kerja
Prabowo Terima Kunjungan Thaksin Shinawatra di Kertanegara, Bahas Isu Strategis Global
BPS Kabupaten Bekasi Kerahkan 2.312 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026
Prabowo dan PM India Narendra Modi Kunjungi Candi Prambanan, Perkuat Kerja Sama Budaya
komentar
beritaTerbaru