Jumat, 10 April 2026

Kebijakan Pajak Kendaraan Tak Dijalankan, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Pejabat Samsat

Jumat, 10 April 2026 12:18 WIB
Kebijakan Pajak Kendaraan Tak Dijalankan, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Pejabat Samsat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Bandung (buseronline.com) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.

Dilansir dari laman Jabarprov, keputusan ini diambil setelah ditemukan bahwa kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan belum diimplementasikan secara optimal di lapangan.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026, yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Dalam aturan terbaru, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan pertama saat membayar pajak tahunan.

Sebagai gantinya, wajib pajak cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik.

Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan serta laporan masyarakat melalui media sosial, kebijakan tersebut belum dijalankan sepenuhnya di Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Sejumlah wajib pajak masih diminta menunjukkan KTP pemilik kendaraan pertama saat melakukan pembayaran.

"Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," tegas Dedi Mulyadi.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk melakukan penelusuran guna mengetahui penyebab belum optimalnya implementasi kebijakan tersebut.

Dedi juga mengingatkan seluruh petugas Samsat di wilayah Jawa Barat agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, kemudahan pembayaran PKB tahunan ini diharapkan dapat memperlancar proses pembayaran pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. (R)

Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Pemerintah Percepat Reformasi Tata Kelola Gula Nasional, Tiga Strategi Jadi Andalan
Rembesan Gula Rafinasi Tekan Petani, Mentan Desak Perbaikan Tata Niaga
MBG Dongkrak Kesejahteraan Petani, NTP Tembus Rekor Tertinggi
Pertamina Lampaui Target Penurunan Emisi Awal 2026, Perkuat Komitmen Energi Bersih
Pertamina NRE-CRecTech Jajaki Pengembangan Biometanol dari Biogas di Sei Mangkei
Pemerintah Tegaskan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Kuartal Pertama 2026 Tumbuh Kuat
komentar
beritaTerbaru