Jakarta (buseronline.com) - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.
Dalam ratas tersebut, Presiden memberikan sejumlah arahan penting terkait perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk penindakan terhadap impor barang bekas serta percepatan digitalisasi sistem UMKM nasional.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa arahan utama Presiden adalah menjamin penertiban barang bekas impor tidak merugikan pelaku usaha kecil.
“Salah satu petunjuk dari Bapak Presiden adalah ketika melakukan pembatasan barang bekas, arahan beliau juga mempertimbangkan dan memikirkan substitusi produk lokal agar pedagang tetap bisa berjualan,” ujar Maman dalam keterangan pers seusai rapat.
Presiden Prabowo menugaskan Kementerian UMKM untuk memastikan pedagang thrifting tetap bisa beraktivitas dengan menjual produk dalam negeri, sehingga tidak mematikan roda ekonomi namun tetap mendukung industri lokal.
Selain itu, Presiden menekankan pentingnya percepatan digitalisasi layanan UMKM melalui sistem Sapa UMKM, sebuah platform satu data terintegrasi yang mempermudah perizinan, pembiayaan, dan akses pemasaran produk.
“Pak Presiden menyampaikan ada 57 juta UMKM di Indonesia. Tidak bisa lagi dengan metode konvensional. Harus menggunakan teknologi dan digitalisasi untuk memberikan pelayanan dan perlindungan,” terang Menteri Maman.
Dalam ratas tersebut, Presiden juga menyoroti peningkatan daya saing UMKM melalui kemudahan akses sertifikasi halal, izin BPOM, PIRT, dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuannya agar UMKM mampu bersaing secara nasional maupun internasional.
“Petunjuk dari Pak Presiden adalah mempercepat sertifikasi dan izin agar daya saing UMKM meningkat,” tambah Menteri Maman.
Selain itu, Presiden meminta program penghapusan piutang UMKM segera ditindaklanjuti. Saat ini, sekitar 67 ribu UMKM tercatat dalam program tersebut, namun potensialnya mencapai 1 juta UMKM yang bisa dihapus tagihan dan bukukannya.
Rapat terbatas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM, sekaligus memastikan penertiban impor barang bekas tidak merugikan masyarakat kecil.
Dengan arahan Presiden, pemerintah menegaskan bahwa transformasi UMKM menuju digitalisasi dan dukungan produk lokal menjadi salah satu prioritas strategis dalam penguatan ekonomi nasional. (P3)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
komentar