Minggu, 20 September 2026

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Desember 2026

Minggu, 20 September 2026 19:25 WIB
Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Desember 2026
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi.
Masrofi menegaskan, relaksasi tidak menghapus pokok pajak kendaraan bermotor. Kebijakan hanya menghapus sanksi administrasi atau denda, termasuk sanksi administrasi yang berkaitan dengan SWDKLLJ sesuai ketentuan. "Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus," tegasnya.

Dia mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor selama masa relaksasi.

Menurutnya, penerimaan pajak nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan di Jawa Tengah, termasuk sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

"Semua pajak yang diterima akan kembali untuk kepentingan rakyat," pungkasnya. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kemendikdasmen Perkuat Diplomasi Indonesia-Prancis Lewat Bahasa dan Sastra
242 Sekolah di Jateng Raih Predikat Adiwiyata, Kepedulian Lingkungan Ditanamkan Sejak Dini
Borobudur Indonesia Expo 2026 Ditargetkan Dongkrak Ekonomi Kota Magelang
Jateng Dorong Perlindungan Lahan Sawah untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Sekda Jateng Dorong Sekolah Rakyat Siapkan Masa Depan Peserta
Layanan Pijat Dinsos Jateng Bantu Kafilah MTQ Sekaligus Berdayakan Difabel Netra
komentar
beritaTerbaru