Minggu, 20 September 2026

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Desember 2026

Minggu, 20 September 2026 19:25 WIB
Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga Desember 2026
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi.

Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan sanksi administrasi atau denda serta pajak progresif. Program tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Dilansir dari laman Jatengprov, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan kebijakan ini diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Bapak Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif," kata Masrofi, pada 18 September 2026.

Menurut Masrofi, pembebasan pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya selama program berlangsung.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan pajak progresif hingga 28 Desember 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jateng menekan tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sebelumnya, pada Februari 2026, pemerintah daerah juga memberikan relaksasi berupa diskon pajak sebesar 5 persen. "Ini kami lakukan agar kepatuhan pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah meningkat," ujarnya.

Masrofi menyebut tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini mencapai 54 persen. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar, sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak.

Sementara itu, berdasarkan hasil audit 2025, tunggakan pajak yang menjadi pendapatan provinsi mencapai Rp2,4 triliun. Ditambah tunggakan yang menjadi pendapatan pemerintah kabupaten/kota sekitar Rp900 miliar, total tunggakan mencapai sekitar Rp3,3 triliun.

"Jadi 54 persen kepatuhannya itu. Memang kita masih di bawah Yogyakarta yang sekitar 67 sampai 68 persen, tetapi berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, kita menempati ranking dua," kata Masrofi.

Dia menjelaskan, sekitar 80 persen kendaraan di Jawa Tengah merupakan kendaraan roda dua. Karena itu, tunggakan pajak kendaraan roda dua menjadi bagian terbesar dari total tunggakan.

Pemprov Jateng menargetkan program pembebasan sanksi administrasi tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak sekitar Rp150 miliar hingga Rp200 miliar.

"Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi, tentu saja target kita rencananya ada peningkatan angkanya sekitar Rp150 sampai Rp200 miliar," imbuhnya.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kemendikdasmen Perkuat Diplomasi Indonesia-Prancis Lewat Bahasa dan Sastra
242 Sekolah di Jateng Raih Predikat Adiwiyata, Kepedulian Lingkungan Ditanamkan Sejak Dini
Borobudur Indonesia Expo 2026 Ditargetkan Dongkrak Ekonomi Kota Magelang
Jateng Dorong Perlindungan Lahan Sawah untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Sekda Jateng Dorong Sekolah Rakyat Siapkan Masa Depan Peserta
Layanan Pijat Dinsos Jateng Bantu Kafilah MTQ Sekaligus Berdayakan Difabel Netra
komentar
beritaTerbaru