Jumat, 10 April 2026

Disdik Sumut Pastikan 96% RKAS Disahkan Menjelang Pencairan Dana BOS

Rabu, 04 Maret 2026 11:00 WIB
Disdik Sumut Pastikan 96% RKAS Disahkan Menjelang Pencairan Dana BOS
Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara Terang Dewi Susantri Ujung bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah di Medan, Senin (2/3/2026). (Dok/Diskominfo Sumut)

Medan (buseronline.com) - Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Terang Dewi Susantri Ujung, memastikan tidak ada permasalahan dalam proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hingga saat ini, sebanyak 96 persen dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) telah disahkan.


Hal tersebut disampaikan Terang Dewi saat ditemui di kantornya di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 1D, Medan, Senin. Ia menjelaskan, satuan pendidikan yang RKAS-nya telah disahkan sudah dapat memanfaatkan dana BOS Tahap I sesuai dengan kebutuhan Rencana Anggaran Kas (RAK) yang dianggarkan dalam dokumen tersebut.


“Sampai saat ini sudah lebih kurang 96 persen RKAS yang telah disahkan. Selanjutnya satuan pendidikan sudah dapat menggunakan dana BOS Tahap I sesuai dengan kebutuhan RAK yang tersedia atau dianggarkan dalam RKAS,” ujarnya.


Ia memaparkan, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, terdapat enam tahapan dalam perencanaan dan penganggaran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Tahapan pertama, perencanaan dan penganggaran dilakukan sebelum satuan pendidikan menggunakan dana BOSP. Kedua, penyusunan dilakukan untuk satu tahun anggaran dalam bentuk dokumen RKAS.


Ketiga, dokumen RKAS disusun berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan serta hasil evaluasi diri yang tertuang dalam profil satuan pendidikan. Keempat, RKAS memuat rincian komponen penggunaan dana BOSP, termasuk pembiayaan yang dibutuhkan, rincian barang dan jasa, serta satuan harga dan volume sebagai dasar penganggaran.


Kelima, penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat dengan melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah. Keenam, hasil penyusunan kemudian diinput ke dalam aplikasi kegiatan dan anggaran satuan pendidikan yang disediakan kementerian.


Terang Dewi menambahkan, sejumlah kebutuhan anggaran yang tengah diprioritaskan meliputi belanja jasa, belanja honor, serta belanja bahan untuk mendukung proses belajar mengajar. Selain itu, dilansir dari laman Diskominfo Sumut, dana juga digunakan untuk persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).


Menurutnya, sektor pendidikan menjadi salah satu prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya.


Dengan pengesahan RKAS yang hampir rampung, Disdik Sumut optimistis pelaksanaan program pendidikan yang didukung dana BOS dapat berjalan optimal dan tepat sasaran guna meningkatkan mutu layanan pendidikan di Sumatera Utara. (R)

Editor
: GY Simanjuntak MSi
Tags
beritaTerkait
PMI Siap Salurkan Bantuan untuk Warga Iran
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, Perkuat Daya Saing dan Akses Pasar
Pertamina Borong PROPER 2026, Sabet 14 Emas dan 108 Hijau
Jabar Bangun PSEL di Sarimukti dan Kayumanis, Sampah Diolah Jadi Listrik
Bupati Taput Tegaskan Disiplin ASN dan Optimalisasi Aset Daerah
BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca untuk Jaga Debit Air Danau Toba Jelang Kemarau
komentar
beritaTerbaru