Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meminta seluruh perusahaan untuk menanggung jaminan kesehatan pekerjanya secara benar dan sesuai aturan.
Pasalnya, masih ditemukan pekerja yang seharusnya menjadi tanggungan perusahaan, namun iuran BPJS Kesehatannya dibebankan pada pemerintah sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).
“Kami banyak menemukan di lapangan peserta BPJS yang dibiayai pemerintah, baik pusat maupun daerah, ternyata adalah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Menurut kami, seharusnya jaminan kesehatannya menjadi tanggung jawab pemberi kerja,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis, dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Kamis.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, dilansir dari laman Diskominfo Sumut, pemerintah daerah Sumut membiayai iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 3.991.307 jiwa, atau sekitar 25,65 persen dari total penduduk. Sementara itu, Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) tercatat 2,4 juta jiwa.
Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Namun, menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya. Dari sekitar 125 ribu pekerja yang terdata, hanya 28 ribu yang telah didaftarkan oleh perusahaan.
“Masih ada pekerja yang tidak didaftarkan oleh perusahaan, tapi akhirnya ditanggung dari APBN, APBD provinsi atau kabupaten/kota. Itu sebenarnya sudah menyalahi aturan, seharusnya ditanggung oleh pelaku usaha, pemberi kerja,” jelas Yuliani.
Pemprov Sumut menegaskan perlunya pengawasan dan edukasi kepada perusahaan, khususnya usaha menengah ke bawah, agar kepatuhan terhadap regulasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan meningkat. Hal ini dinilai penting untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan kesehatan yang layak tanpa membebani anggaran negara. (R)
beritaTerkait
komentar