Senin, 06 April 2026

Abyadi Siregar Desak Menteri ATR/BPN Terbitkan SK Penetapan Tanah Terlantar di Sumut

Agie HT Bukit SH - Jumat, 23 Januari 2026 06:30 WIB
Abyadi Siregar Desak Menteri ATR/BPN Terbitkan SK Penetapan Tanah Terlantar di Sumut
Mantan Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar.
Medan (buseronline.com) - Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Terlantar terhadap sejumlah lahan yang tidak dikelola di Sumut. Langkah tersebut dinilai menjadi solusi konkret untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan di daerah itu.

Permintaan itu disampaikan Abyadi kepada wartawan, Jumat (23/1/2026), menanggapi masih banyaknya tanah berstatus hak guna usaha (HGU) maupun eks HGU yang dibiarkan telantar dan tidak dimanfaatkan oleh pemegang haknya.

Menurut Abyadi, ribuan hektare tanah HGU, khususnya milik atau eks milik PTPN, telah lama tidak dikelola. Bahkan, sebagian besar lahan tersebut kini telah berubah fungsi menjadi kawasan permukiman masyarakat yang padat.

“Ribuan hektar tanah HGU sudah dikuasai masyarakat dalam kurun waktu puluhan tahun. Tidak heran bila tanah-tanah itu berubah menjadi kawasan permukiman masyarakat,” ujar Abyadi yang juga menjabat sebagai Direktur MATA Pelayanan Publik.

Selain lahan HGU, ia juga menyoroti tanah eks Bandara Polonia Medan seluas sekitar 144 hektare dengan landasan pacu sepanjang 2.900 meter yang dinilainya belum jelas pengelolaannya. Ironisnya, sebagian area tersebut kini telah dibangun perumahan mewah.

Abyadi menilai, jika mengacu pada sejumlah regulasi pertanahan, lahan-lahan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai tanah terlantar. Ia merujuk pada beberapa peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai, serta PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tanah terlantar merupakan tanah hak, tanah hak pengelolaan, atau tanah yang diperoleh berdasarkan penguasaan atas tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.

“Nah, tanah eks Bandara Polonia dan sejumlah tanah HGU/eks HGU PTPN itu kan tidak lagi digunakan atau dimanfaatkan pemiliknya dalam kurun waktu sangat lama. Bahkan sudah berubah menjadi kawasan permukiman penduduk,” tegasnya.

Ia menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik sosial dan hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, ketidakjelasan status lahan bisa menjadi “bom waktu” yang sewaktu-waktu menimbulkan gejolak.

“Karena itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid jangan membiarkan ini. Harus segera diselesaikan dengan penetapan tanah terlantar agar ada kepastian hukum,” kata Abyadi.

Ia berharap pemerintah pusat segera melakukan kajian dan mengambil langkah tegas melalui penerbitan SK Penetapan Tanah Terlantar, sehingga lahan dapat ditata ulang dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara legal dan berkeadilan. (Galung)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Indonesia Minta Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia Usai Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL
Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka yang Dibangun Kodam I/BB
Gubernur Pramono Pastikan Penanganan Optimal bagi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di RSKD Duren Sawit
BURT Pastikan Layanan Prima Provider Jasindo Saat Tinjau RS Columbia Asia BSD
Tingkatkan Literasi Generasi Penerus, Pendamping Anak Perlu Terampil
150 Alumni LPDP Dilibatkan Mendikdasmen Dampingi Belajar Digital di Wilayah 3T
komentar
beritaTerbaru