Senin, 06 April 2026

Warga Dusun I Desa Tanjung Garbus Minta Perlindungan Gubsu Bobby Nasution, Tuding Pemkab Deliserdang Meresahkan

Agie HT Bukit SH - Rabu, 21 Januari 2026 10:21 WIB
Warga Dusun I Desa Tanjung Garbus Minta Perlindungan Gubsu Bobby Nasution, Tuding Pemkab Deliserdang Meresahkan
Sejumlah warga yang tinggal di Jalan Tirta Deli Dusun I Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam saat mendatangi pengurus PWI Deliserdang, Selasa (20/01/2026).
Lubukpakam (buseronline.com) - Sejumlah warga Dusun I Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, menyatakan keresahannya akibat klaim Pemkab Deliserdang atas tanah yang mereka tempati. Warga pun memohon perlindungan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, agar hak-hak mereka tidak dirugikan.

Hal itu diungkapkan Marolan Ompungsunggu (65) bersama Ponisah Nasution (66), Syahbudi (43), Daniel Sitorus (26), dan Nur Kalijah Silalahi (30) saat mendatangi pengurus PWI Deliserdang, Selasa.

“Yang terhormat Gubernur Sumatera Utara, Bapak Bobby Nasution, kami minta perlindungan atas adanya indikasi Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, ingin merampas tanah kami yang terletak di Jalan Tirtadeli Dusun I Desa Tanjung Garbus I,” ujar Marolan.

Menurut warga, Pemkab Deliserdang diduga menekan mereka melalui IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Satpol PP meminta warga menunjukkan dokumen perizinan, padahal bangunan yang didirikan warga untuk tempat tinggal tidak pernah mengurus IMB atau PBG.

Situasi memanas ketika Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan, didampingi Kasatpol PP, Camat Lubukpakam, dan Kepala Desa Tanjung Garbus I meninjau pembangunan jembatan penghubung Jalan Tirta Deli dengan Perumnas Pemda. Bupati meminta warga menunjukkan bukti kepemilikan tanah, karena lahan tersebut diklaim Pemkab.

Warga menunjukkan SKT (Surat Keterangan Tanah) yang diterbitkan Kepala Desa Tanjung Garbus I/Jati Sari, M Nasir Zakaria, dan diketahui Camat Lubukpakam, Drs Sariguna Tanjung MSi, pada tahun 2010. Marolan menambahkan, sejak 1985, keluarga Pandapotan Sitorus menggarap tanah seluas 2.000 meter persegi, yang sebelumnya merupakan eks HGU PTPN II Kebun Tanjung Garbus. PTPN II sempat merusak tanaman dan gubuk warga dengan alat berat, sebelum menyerahkan tanah pada tahun 2010.

Berdasarkan SKT tersebut, Kepala Desa menerbitkan 13 kapling untuk warga. Namun, Camat Lubukpakam pada 17 Juni 2025 mengirim surat yang menyatakan SKT tidak terdaftar dan lahan merupakan milik Pemkab Deliserdang berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013. Satpol PP kemudian mengeluarkan peringatan dan ancaman pembongkaran paksa jika warga tidak mengurus IMB atau PBG.

Kasus sengketa ini sempat berlanjut ke pengadilan. Tahun 2014, warga pembeli tanah menghadapi surat teguran Pemkab, lalu menggugat penjual ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, dengan perkara nomor 57/Pdt.G/2014/PN.Lbp. PN Lubukpakam pada 16 Januari 2015 memutuskan tanah seluas 567 meter persegi sah milik warga, karena merupakan tanah kosong eks HGU PTPN II yang tidak diusahai sejak 1985.

Pemkab Deliserdang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, perkara nomor 99/PDT/2016/PT MDN. PT Medan pada 22 Juni 2016 menguatkan putusan PN Lubukpakam dan menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 cacat hukum dan tidak mengikat, karena diterbitkan secara melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).

Kasus ini juga berdampak pada tanah kantor PWI Deliserdang. Menurut Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar, sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 termasuk lahan kantor PWI seluas 8.422 meter persegi.

Namun, kepemilikan PWI Deliserdang diakui melalui SKT Nomor 539/36/2010, seluas 105 meter persegi, diterbitkan Kepala Desa dan diketahui Camat Lubukpakam, serta berasal dari penyerahan tanah Pandapotan Sitorus kepada Ketua PWI Deliserdang saat itu.

Kantor PWI Deliserdang resmi dibangun dengan peletakan batu pertama oleh Ketua Umum PWI Pusat Margiono, dan diresmikan pada 28 November 2018 oleh Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan, tanpa persoalan dengan Pemkab atau warga sekitar.

Warga berharap pemerintah provinsi dapat turun tangan untuk memastikan hak tanah mereka dihormati dan terhindar dari konflik lebih lanjut. (Galung)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Indonesia Minta Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia Usai Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL
Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka yang Dibangun Kodam I/BB
Gubernur Pramono Pastikan Penanganan Optimal bagi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di RSKD Duren Sawit
BURT Pastikan Layanan Prima Provider Jasindo Saat Tinjau RS Columbia Asia BSD
Tingkatkan Literasi Generasi Penerus, Pendamping Anak Perlu Terampil
150 Alumni LPDP Dilibatkan Mendikdasmen Dampingi Belajar Digital di Wilayah 3T
komentar
beritaTerbaru