Jumat, 10 April 2026

Wagub Sumut Minta OPD Tak Asal Pasang Target PAD, Harus Berbasis Kajian dan Rasional

Rabu, 21 Januari 2026 03:20 WIB
Wagub Sumut Minta OPD Tak Asal Pasang Target PAD, Harus Berbasis Kajian dan Rasional
Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya memimpin rapat pembahasan perubahan Perda terkait retribusi daerah di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (19/1/2026). (Dok/Diskominfo Sumut)
Medan (buseronline.com) - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut agar menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional, realistis, dan berbasis kajian yang matang. Penetapan target PAD, menurutnya, tidak boleh dilakukan secara asal-asalan hanya demi mengejar angka tinggi.

Penegasan tersebut disampaikan Wagub Surya saat memimpin rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang penambahan dan perubahan objek retribusi daerah, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin.

Dalam arahannya, dilansir dari laman Diskominfo Sumut, Surya menegaskan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi daerah merupakan cerminan kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap OPD diminta menyusun target PAD berdasarkan potensi riil dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita harus membuat target berdasarkan kajian, jangan ‘suka hati’. Saya ingin target yang realistis. Bukan hanya mengejar target tinggi, tapi tidak masuk akal,” tegas Surya.

Ia mencontohkan potensi retribusi dari kantin sekolah. Dengan jumlah sekitar 746 sekolah di Sumut, jika dikenakan tarif terendah Rp2.000 per hari saja, potensi pendapatan dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun. Selain itu, optimalisasi aset daerah seperti aula dan penginapan milik pemerintah di kawasan wisata, termasuk Parapat, dinilai masih memiliki potensi besar.

“Kalau dikelola dengan serius, aset-aset ini bisa menghasilkan belasan miliar rupiah. Artinya, peluang PAD itu ada, tinggal bagaimana kita mengelolanya secara profesional,” ujarnya.

Surya juga menekankan agar hasil rapat segera ditindaklanjuti. Ia meminta OPD yang belum menyampaikan usulan perubahan objek retribusi untuk segera melengkapi sesuai pedoman kementerian, sehingga dasar hukum pemungutan retribusi menjadi kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Hasil rapat ini harus segera ditindaklanjuti. OPD yang belum mengirimkan usulan wajib segera menyelesaikannya sesuai pedoman kementerian,” pungkasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Tidak ada hal yang benar-benar baru. Ini lebih kepada penyempurnaan frasa dan penyesuaian tarif berdasarkan evaluasi Kemendagri. Fokus kita adalah bagaimana menyesuaikan tarif agar target PAD rasional. Rasional bukan berarti menurunkan target, tetapi bekerja keras mencapainya tanpa menyakiti masyarakat,” jelas Sulaiman.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor dalam laporannya menyampaikan bahwa target retribusi daerah pada tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 8,53 persen atau sekitar Rp50 M dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan demikian, total target retribusi diproyeksikan meningkat dari Rp185 M menjadi Rp192 M.

Namun demikian, Ardan mengungkapkan bahwa realisasi PAD antar-OPD masih bervariasi. Beberapa OPD, seperti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Dinas Perkebunan, mampu mencatatkan realisasi PAD di atas 100 persen. Sebaliknya, masih terdapat OPD dengan realisasi di bawah 50 persen, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Dalam perubahan Perda yang dibahas, Ardan juga menjelaskan adanya reposisi sejumlah objek retribusi untuk menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat. Salah satunya adalah pelayanan kebersihan di pelabuhan yang sebelumnya masuk kategori jasa usaha, kini direposisi menjadi jasa umum. Selain itu, pemanfaatan lahan untuk kantin juga mengalami perubahan klasifikasi dalam kategori jasa usaha.

Melalui penataan regulasi dan penetapan target yang rasional, Pemprov Sumut berharap pengelolaan PAD ke depan semakin optimal, berkeadilan, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan tanpa membebani masyarakat. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Momen HUT ke-80 TNI AU, Pesawat Presiden Prabowo Dikawal Enam Jet Tempur
PMI Siap Salurkan Bantuan untuk Warga Iran
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, Perkuat Daya Saing dan Akses Pasar
Pertamina Borong PROPER 2026, Sabet 14 Emas dan 108 Hijau
Jabar Bangun PSEL di Sarimukti dan Kayumanis, Sampah Diolah Jadi Listrik
Bupati Taput Tegaskan Disiplin ASN dan Optimalisasi Aset Daerah
komentar
beritaTerbaru