Medan (buseronline.com) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan sosialisasi rencana perubahan atau penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat. Kegiatan ini digelar di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja Nomor 1 Medan, Selasa.
Dalam rencana penyesuaian tersebut, Perumda Tirtanadi menurunkan tarif air bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kelompok masyarakat rentan.
Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, mengatakan bahwa perubahan tarif air telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya keberlangsungan pelayanan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan.
“Sosialisasi ini kami lakukan untuk menerima masukan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai pelanggan. Tujuannya agar ke depan kualitas layanan Perumda Tirtanadi terus meningkat,” ujar Ardian.
Ia menegaskan, Perumda Tirtanadi berkomitmen untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan, seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan operasional perusahaan.
Senada dengan itu, dilansir dari laman Diskominfo Sumut, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Poppy Marulita Hutagalung, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut telah memberikan rekomendasi terkait penyesuaian tarif air kepada Perumda Tirtanadi sejak pertengahan tahun lalu.
Besaran tarif air yang direkomendasikan berkisar antara Rp4.885 per meter kubik hingga Rp13.000 per meter kubik, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta kebutuhan perusahaan dalam menjalankan operasionalnya secara sehat.
“Kita sudah melakukan sosialisasi untuk zona satu, dan berikutnya akan dilanjutkan ke zona dua yang mencakup beberapa kabupaten dan kota di luar Kota Medan,” jelas Poppy.
Menurut Poppy, penyesuaian tarif ini pada prinsipnya dilakukan untuk menjaga kesehatan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meskipun di sisi lain juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi.
Melalui sosialisasi ini, ia berharap proses perubahan tarif dapat diterapkan secara adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Salman Alfarisi Sihotang, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif air merupakan bagian dari program sosial Pemerintah Provinsi Sumut yang diimplementasikan oleh Perumda Tirtanadi.
Program tersebut, kata Salman, secara khusus ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, yakni kategori rumah sangat sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020.
“Untuk membantu dan memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah, kami bersama tim ahli telah melakukan kajian selama satu tahun guna menetapkan perubahan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya,” ungkap Salman.
Ia menjelaskan, dampak penyesuaian tarif tidak hanya berlaku bagi MBR, tetapi juga bagi seluruh pelanggan, baik kategori sosial, rumah tangga, niaga, maupun industri. Seluruh pelanggan tersebut dikelompokkan ke dalam klasifikasi baru sesuai ketentuan Permendagri, dengan penurunan tarif pada kelompok kategori 1 dan 2.
“Pada prinsipnya, penurunan tarif ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat Sumatera Utara pada umumnya,” tegasnya.
Penyesuaian tarif air ini akan mulai diberlakukan pada pemakaian Februari 2026 dan didasarkan pada sistem blok tarif dasar pelanggan. Kelompok 1 merupakan pelanggan MBR dan sosial yang dikenakan tarif rendah atau bersubsidi. Kelompok 2 adalah pelanggan rumah tangga dengan tarif di atas kelompok subsidi, sedangkan Kelompok 3 adalah pelanggan yang memanfaatkan air untuk kegiatan perekonomian dengan tarif minimum tertentu.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Sekretaris Daerah Kota Medan, para camat dan lurah se-Kota Medan, perwakilan mahasiswa, LSM, serta tokoh masyarakat dari 21 kecamatan di Kota Medan. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
komentar