Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di sejumlah wilayah Sumut hingga 31 Desember 2025.
Perpanjangan status tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/906/KPTS/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan perpanjangan status tanggap darurat dilakukan dengan mempertimbangkan dampak bencana yang masih dirasakan luas serta kondisi korban yang membutuhkan penanganan lanjutan pascabencana.
“Memperhatikan dampaknya, serta proses evakuasi hingga kebutuhan pemulihan di wilayah terdampak, Pemerintah Provinsi Sumut memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2025,” ujar Erwin di Medan, Kamis.
Ia menjelaskan, perpanjangan ini merupakan kali kedua yang dilakukan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Sebelumnya, status tanggap darurat diperpanjang untuk periode 11-24 Desember 2025, setelah penetapan awal pada 27 November hingga 10 Desember 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Sumut menggelar rapat evaluasi penanganan bencana Sumut pada 23 Desember 2025.
Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa status tanggap darurat masih perlu dilanjutkan, bukan karena kejadian bencana yang terus berlangsung, melainkan karena proses penanganan, mitigasi, dan pemulihan yang masih berjalan.
Dengan perpanjangan status ini, Gubernur Sumut menugaskan tim penanganan darurat bencana bersama instansi terkait untuk melanjutkan berbagai langkah penanganan kedaruratan, mulai dari pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban, penanggulangan dampak bencana, hingga pemulihan wilayah terdampak.
Selain itu, Posko Utama Tanggap Darurat Bencana tetap dioperasikan hingga sepekan ke depan.
Gudang logistik yang menggunakan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumut juga tetap difungsikan untuk menerima dan menyalurkan bantuan kepada para korban bencana. (P3)
beritaTerkait
komentar