Medan (buseronline.com) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar 7,9 persen. Dengan penetapan tersebut, UMP Sumut naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971 atau bertambah Rp236.412 dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan kenaikan UMP tersebut disampaikan Gubernur Bobby Nasution saat temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat.
“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” ujar Bobby Nasution.
Bobby menjelaskan, penetapan UMP 2026 telah melalui proses perhitungan dan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di Sumatera Utara.
Usai penetapan UMP, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut untuk mempedomani besaran UMP yang telah ditetapkan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha, serta mendorong aktivitas perekonomian daerah,” katanya.
Selain itu, Bobby juga mengajak para pekerja dan serikat buruh untuk bersama-sama menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif. Menurutnya, iklim yang kondusif sangat penting untuk mendukung investasi, keberlangsungan dunia usaha, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Baik dari serikat buruh dan juga para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Apa yang sudah kita inginkan sudah tercapai, PR kita sekarang menjaga kondusivitas, baik dalam bekerja maupun beraktivitas di bidang usaha. Oleh karena itu, saya berharap hari ini sama-sama kita terus bergerak bersama untuk menyejahterakan seluruh masyarakat,” ujar Bobby.
Terkait pengawasan pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan, Bobby mengakui masih adanya keterbatasan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Sumatera Utara. Saat ini, jumlah PPNS ketenagakerjaan hanya sekitar 35 orang, sementara jumlah perusahaan dan industri di Sumut mencapai ribuan.
“Ini ngawasinnya keteteran. Makanya dari awal kita dorong penambahan PPNS. Tolong Pak Sekda didistribusikan dengan baik, PPPK dan PPPK Paruh Waktu agar penempatannya tidak berat sebelah, supaya bisa bekerja memastikan kebijakan Pemprov seperti UMP berjalan baik di lapangan,” tegasnya.
Dengan penguatan pengawasan tersebut, Bobby berharap implementasi UMP 2026 dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi para pekerja tanpa menghambat iklim usaha di Sumatera Utara.
Turut hadir dalam penetapan UMP tersebut Wakil Gubernur Sumut Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
komentar