Jumat, 10 April 2026

Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Diajukan Pemprov Sumut lewat Optimalisasi Aset Daerah

Minggu, 16 November 2025 11:16 WIB
Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Diajukan Pemprov Sumut lewat Optimalisasi Aset Daerah
Para pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pimpinan dan anggota DPRD Sumut berfoto bersama usai Rapat Paripurna pembahasan Ranperda penambahan penyertaan modal ke Bank Sumut di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Medan, Jumat (14/11/2025). (Dok/Disk
Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).

Ranperda ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat.

Dalam kesempatan tersebut, Surya menjelaskan bahwa penambahan penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme non-kas, yaitu dengan memanfaatkan aset daerah berupa tanah dan bangunan.

Kebijakan ini, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan Bank Sumut sebagai BUMD yang memiliki peran penting dalam penguatan perekonomian daerah.

“Langkah ini diperlukan untuk menjaga komposisi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Bank Sumut tetap minimal 51%, sekaligus meningkatkan kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan,” ujar Surya.

Surya menambahkan bahwa penyertaan modal menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut memperluas pelayanan keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

Adapun aset milik Pemprov Sumut yang diajukan untuk menjadi penyertaan modal meliputi:

- Tanah dan bangunan gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut.

- Tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut (dahulu Medan Club).

- Tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).

Lebih lanjut, Surya menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan mendukung transformasi Bank Sumut menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2, dengan target modal inti di atas Rp6 T sebagaimana tercantum dalam Corporate Planning 2024–2028.

“Penyertaan modal ini merupakan bagian dari agenda transformasi Bank Sumut. Dengan permodalan yang lebih kuat, kapasitas ekspansi kredit dapat diperluas, daya saing meningkat, dan ketahanan bisnis bank semakin baik,” ungkapnya.

Ia juga memastikan bahwa penyertaan modal berupa barang milik daerah (BMD) telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 411 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, pemerintah daerah diperbolehkan melakukan penyertaan modal atas aset untuk mendukung pendirian, pengembangan, atau peningkatan kinerja BUMD.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah fiskal yang inovatif karena mampu memaksimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, sekaligus memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi Sumut.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, pimpinan DPRD Sumut, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Dedi Mulyadi Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran UIN Bandung, Syaratkan Akses Gratis bagi Warga Miskin
Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi Campak bagi Nakes Usai Perluasan Indikasi untuk Dewasa
Puluhan Suspek Campak Ditemukan, Pemkab Rembang Tingkatkan Kewaspadaan
Momen HUT ke-80 TNI AU, Pesawat Presiden Prabowo Dikawal Enam Jet Tempur
PMI Siap Salurkan Bantuan untuk Warga Iran
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, Perkuat Daya Saing dan Akses Pasar
komentar
beritaTerbaru