Sabtu, 11 April 2026

RS Adam Malik Gelar Public Hearing RUU Kesehatan

Selasa, 28 Maret 2023 13:08 WIB
RS Adam Malik Gelar Public Hearing RUU Kesehatan
RSUP H Adam Malik menggelar Public Hearing atau FGD RUU tentang kesehatan di Medan, Selasa (28/3/2023).
Medan (buseronline.com) - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Public Hearing atau Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang kesehatan di Medan.

Public Hearing tersebut dilaksanakan
sebagai bentuk mendengarkan masukan dari masyarakat khususnya salah dari para pemerhati kesehatan, asosiasi rumah sakit swasta di Medan dan lainnya.

Diskusi dihadiri narasumber Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo SH MKM MHum, Ketua Umum DPP Himpunan Advokat Spesialis Rumah Sakit (HARS), Dr M Luthfie Hakim SH MH dan Ketua Dewan Pengawas RSUP H Adam Malik Dr dr Anwar Santoso SpJP (K) FIHA FASCCI.

Direktur Umum RSUP H Adam Malik dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) mengatakan bahwa RSUP H Adam Malik menjadi salah satu tempat public hearing. Sebab, menjadi salah satu rumah sakit vertikal (rumah sakit yang berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat).

"Hari ini kita hadirkan orang-orang berkompeten memberikan masukan untuk kesempurnaan RUU Kesehatan ini. RUU Kesehatan ini sangat baik untuk rumah sakit," katanya.

Adapun untuk RUU Kesehatan ini yang dikejar adalah pertumbuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih kurang yakni dokter spesialis.

"Alhamdulillah, saya pikir banyak sekali masukan tadi agar RUU Kesehatan agar lebih baik lagi dan lebih sempurna," imbuhnya.

Untuk itu, selain mendukung RUU Kesehatan tersebut, pihaknya juga mengharapkan agar program kemenkes yang sudah sangat baik dengan enam pilar transformasi kesehatan.

"Maka dengan RUU Kesehatan akan lebih mudah mencapai pilar-pilar yang sudah ditentukan itu," terangnya.

Sementara itu, Sundoyo mengatakan bahwa RUU Kesehatan itu masih dalam proses. Karena membuat suatu peraturan khususnya undang-undang tidaklah mudah.

"Oleh karena itu, RUU Kesehatan ini masuk dalam rancangan atau metode omnibus law. Insiatif DPR. Sehingga kita terus meminta pandangan atau saran dari stakeholder," katanya.

Senada dalam diskusi tersebut, menurut M Luthfie Hakim, adanya RUU Kesehatan menggunakan metode omnibus law. Ada sebanyak sembilan undang-undang di bidang kesehatan yang akan dicabut.

"Tetapi bedanya dari ini adalah sembilan undang-undang ini akan diambil dan dibawa ke RUU Kesehatan yang baru. Ada penggabungan di situ," pungkasnya.
Editor
: EM Bukit MKes
beritaTerkait
Pj Sekda Sumut Tekankan Pemerataan Dokter Spesialis hingga Kepulauan
Dinkes Bandung Genjot Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi untuk Tingkatkan Kesehatan Warga
Gubernur Sumut Siap Biayai Kegiatan IPA Sumut, Dukung Program Sosial Pelajar
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dalam Penyelamatan Aset Negara
Polri Perkuat Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi, Dirikan Pusat Studi Kepolisian di Universitas Borobudur
KPK dan Polda Metro Jaya Tangkap Empat Orang yang Mengaku Pegawai KPK di Jakarta Barat
komentar
beritaTerbaru