Minggu, 12 April 2026

Lebih dari 100 Kasus di Sumut Diselesaikan Melalui Program Restorative Justice Prestice

Sabtu, 01 November 2025 03:02 WIB
Lebih dari 100 Kasus di Sumut Diselesaikan Melalui Program Restorative Justice Prestice
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumatera Utara Aprilla Siregar (berjilbab kuning) memaparkan capaian Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (Prestice) pada kegiatan sosialisasi di Medan, Kamis (30/10/2025).
Medan (buseronline.com) - Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (Prestice) yang digagas Gubernur Sumut Bobby Nasution mulai menunjukkan hasil nyata.

Program yang merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) ini telah berhasil menyelesaikan lebih dari 100 perkara perdata dan pidana ringan di berbagai daerah di Sumut.

Keadilan restoratif (Restorative Justice) merupakan pendekatan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat untuk mencapai perdamaian dan memulihkan kondisi seperti semula.

Mekanisme ini menjadi solusi alternatif bagi kasus-kasus ringan, terutama yang melibatkan masyarakat kurang mampu, tanpa harus melalui proses pemidanaan.

“Saat ini lebih dari 100 perkara perdata dan pidana ringan telah diselesaikan dengan mekanisme restorative justice di Sumut. Kita berharap setelah program ini tersosialisasi secara luas, penerapan Restorative Justice semakin membumi untuk Sumut Berkah,” ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, melalui sambungan telepon, Kamis.

Melalui program Prestice, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan. Hingga kini, sudah terbentuk 6.110 Posbakum yang tersebar di seluruh wilayah Sumut.

Untuk memperkuat pelaksanaannya, Pemprov Sumut juga menggandeng Polda Sumut dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut dalam pelaksanaan program ini.

“Kolaborasi antara Pemprov dengan Polda dan Kanwil Kemenkumham ini diharapkan ke depannya dapat direplikasi oleh pemerintah kabupaten dan kota, sehingga terbentuk kerja sama serupa dengan Polres di setiap daerah,” tambah Aprilia.

Selain memperluas jangkauan layanan hukum, Pemprov Sumut juga fokus pada peningkatan kapasitas paralegal di setiap desa dan kelurahan. Saat ini, tercatat lebih dari 20 ribu paralegal siap mengikuti pelatihan hukum dan mediasi yang akan difasilitasi oleh Biro Hukum Setdaprov Sumut.

“Ke depan, Pemerintah Provinsi Sumut akan melatih seluruh paralegal yang ada di setiap Posbakum agar dapat memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat,” jelas Aprilia.

Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak bahwa Restorative Justice dapat disalahgunakan, Aprilla menegaskan bahwa program ini tidak bertujuan untuk melindungi pelaku kejahatan, melainkan memastikan keadilan bagi kedua belah pihak.

“Program ini tidak untuk melindungi pelaku. Tujuannya adalah menegakkan keadilan bagi pelaku dan korban. Korban harus mendapatkan pemulihan dari kerugian yang dideritanya, sementara pelaku harus mendapatkan pembinaan tanpa pemidanaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Dengan hasil yang mulai terlihat, Prestice diharapkan menjadi model penyelesaian hukum yang berkeadilan, cepat, dan berpihak kepada masyarakat, sejalan dengan visi Sumut Bermartabat dan Berkah yang diusung Gubernur Bobby Nasution. (P3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Presiden Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia Menuju Olimpiade
Pj Sekda Sumut Tekankan Pemerataan Dokter Spesialis hingga Kepulauan
Dinkes Bandung Genjot Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi untuk Tingkatkan Kesehatan Warga
Gubernur Sumut Siap Biayai Kegiatan IPA Sumut, Dukung Program Sosial Pelajar
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dalam Penyelamatan Aset Negara
Polri Perkuat Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi, Dirikan Pusat Studi Kepolisian di Universitas Borobudur
komentar
beritaTerbaru