Kamis, 09 April 2026

BKAD Sumut Tegaskan Seluruh Dana Kas Pemprov Rp990 M Tersimpan di Bank Sumut

Minggu, 26 Oktober 2025 11:23 WIB
BKAD Sumut Tegaskan Seluruh Dana Kas Pemprov Rp990 M Tersimpan di Bank Sumut
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara Timur Tumanggor (tengah) memberikan keterangan pers terkait pengelolaan dana kas Pemprov Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (24/10/2025). (Dok/Diskominfo Sumut)
Medan (buseronline.com) - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Timur Tumanggor menegaskan bahwa dana kas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara per 21 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp990 M, dan seluruhnya tersimpan di rekening kas umum daerah (RKUD) pada Bank Sumut.

Pernyataan ini disampaikan Timur dalam temu pers bertema “Dinamika Pengelolaan Keuangan Daerah” yang digelar di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat. Acara tersebut difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut.

“Secara terbuka bisa dikonfirmasi ke Bank Sumut. Dananya tidak ada di deposito, semuanya berada di giro dan buku tabungan,” ujar Timur menegaskan saat menjawab pertanyaan wartawan.

Timur Tumanggor menjelaskan, Pemprov Sumut telah menyurati Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumut melalui surat bernomor 900.1/3861/BKAD/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait data dana simpanan Pemprov Sumut sebesar Rp3,1 T yang sebelumnya dirilis oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Kita mohon penjelasan dari Bank Indonesia terhadap data dana simpanan sebesar Rp3,1 T yang dirilis oleh Menteri Keuangan. Kami masih menunggu balasan suratnya,” kata Timur.

Ia menegaskan, langkah tersebut diambil untuk memastikan transparansi dan sinkronisasi data keuangan daerah antara Pemprov Sumut, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan.

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sumut, Andriza Rifandi, turut menegaskan bahwa Pemprov Sumut hanya memiliki satu rekening kas daerah, yakni di Bank Sumut.

“Tidak ada lagi rekening atas nama bank lain. Pastinya di Bank Sumut, karena RKUD kita cuma satu, Bank Sumut,” ujarnya.

Menurut Andriza, hal ini sudah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan pemerintah provinsi menempatkan seluruh kas daerah pada bank yang ditunjuk sebagai pemegang RKUD.

BKAD Sumut memastikan pihaknya akan menelusuri dan mengklarifikasi isu perbedaan data dana simpanan daerah tersebut secara menyeluruh.

“Kami berkomitmen agar publik mendapatkan informasi keuangan daerah yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Timur.

Turut hadir dalam temu pers tersebut Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Ratna Sari Pinem, serta Kepala Bidang Bina Keuangan Daerah Kabupaten/Kota BKAD Sumut.

Langkah BKAD Sumut ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi fiskal daerah dan memastikan bahwa seluruh pengelolaan kas daerah dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
MBG Dongkrak Kesejahteraan Petani, NTP Tembus Rekor Tertinggi
Pertamina Lampaui Target Penurunan Emisi Awal 2026, Perkuat Komitmen Energi Bersih
Pertamina NRE-CRecTech Jajaki Pengembangan Biometanol dari Biogas di Sei Mangkei
Puncak Proyek Kokurikuler SMAN 1 Cisarua Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Siswa
Disdik Kota Bandung Intensifkan Sosialisasi SPMB 2026
Pemkab Batang Luncurkan Gerakan “Sak Minggu Sak Buku” untuk Tingkatkan Literasi Anak
komentar
beritaTerbaru