Minggu, 12 April 2026

PKB Sumut Capai Rp974 M, Beban Warga Diringankan Lewat Pemutihan Pajak hingga Desember

Sabtu, 04 Oktober 2025 12:23 WIB
PKB Sumut Capai Rp974 M, Beban Warga Diringankan Lewat Pemutihan Pajak hingga Desember
Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor (tengah), memberikan keterangan pers terkait realisasi pajak kendaraan bermotor dan program pemutihan pajak di Aula Dekranasda Medan, Kamis (2/10/2025). (Dok/Diskominfo Sumut)
Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menghimpun penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2025 sebesar Rp974 M, atau 55,96% dari target Rp1,7 T.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, dalam temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut di Aula Dekranasda, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis.

Ardan mengungkapkan, pihaknya optimistis realisasi PKB dapat melampaui target melalui program pemutihan, diskon, dan penghapusan denda yang resmi berlaku sejak 1 Oktober 2025.

“Antusias masyarakat begitu besar. Baru sehari program dilaksanakan, hasilnya sangat menggembirakan. Dari Rp3,2 M per hari menjadi Rp6,6 M per hari. Kenaikannya mencapai 103% setelah pemutihan. Begitu juga dengan himpunan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), yang biasanya Rp2,3 M per hari, naik menjadi Rp3,5 M per hari,” jelasnya.

Menurut Ardan, kebijakan ini merupakan solusi meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian, sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Program pemutihan dan penghapusan denda ini disebut sebagai bagian dari Kolaborasi Sumut Berkah yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik, menumbuhkan kesadaran wajib pajak, serta memperkuat kontribusi masyarakat dalam pembangunan.

“Sumut sudah memberikan bukti nyata keringanan pajak. Sanksi sudah kita eliminasi dan kurangi. Faktor utama dalam pembayaran pajak adalah kesadaran wajib pajak. Kita ingin menciptakan rasa kepatuhan,” kata Ardan.

Beberapa fasilitas yang diberikan Pemprov Sumut melalui program ini antara lain:

- Potongan pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua antar perseorangan dalam wilayah Sumut.

- Bebas Pajak Progresif.

- Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.

- Bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024.

- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Selain itu, Pemprov Sumut juga memberikan kemudahan pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL dan layanan e-SAMSAT, sehingga masyarakat dapat membayar pajak secara digital tanpa harus antre di kantor Samsat.

Lebih lanjut, Ardan menegaskan Pemprov Sumut akan terus berinovasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak, mulai dari edukasi, layanan digital, insentif, hingga penegakan hukum.

“Dengan langkah strategis ini, kami berharap masyarakat semakin sadar pajak, sehingga pembangunan Sumatera Utara bisa berjalan lebih cepat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia Menuju Olimpiade
Pj Sekda Sumut Tekankan Pemerataan Dokter Spesialis hingga Kepulauan
Dinkes Bandung Genjot Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi untuk Tingkatkan Kesehatan Warga
Gubernur Sumut Siap Biayai Kegiatan IPA Sumut, Dukung Program Sosial Pelajar
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dalam Penyelamatan Aset Negara
Polri Perkuat Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi, Dirikan Pusat Studi Kepolisian di Universitas Borobudur
komentar
beritaTerbaru