Sabtu, 01 Agustus 2026

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Dimulai 1 Oktober, Denda Dihapus dan Diskon 5%

Jumat, 03 Oktober 2025 12:23 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Dimulai 1 Oktober, Denda Dihapus dan Diskon 5%
Gubernur Sumatera Utara M Bobby Afif Nasution bersama Wakil Gubernur H Surya mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 yang mulai berlaku, Rabu (1/10/2025). (Dok/Diskominfo Sumut)
Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan keringanan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 ini resmi dimulai pada 1 Oktober 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, mengatakan program ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan PAD. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ujar Ardan Noor di ruang kerjanya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu.

Ardan menambahkan, program pemutihan tersebut merupakan bagian dari semangat Kolaborasi Sumut Berkah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus mendorong kesadaran pajak.

Adapun keringanan yang diberikan meliputi:

- Potongan pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua antar-perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumut.

- Bebas pajak progresif.

- Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.

- Bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024.

- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Selain itu, masyarakat juga dimudahkan dalam proses pembayaran. Tidak hanya bisa dilakukan langsung di kantor Samsat, tetapi juga melalui aplikasi SIGNAL atau layanan e-SAMSAT.

“Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Samsat atau mengunduh aplikasi di Google Play Store maupun App Store,” pungkas Ardan.

Dengan adanya program ini, Pemprov Sumut berharap kesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin meningkat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
Tags
beritaTerkait
Pemko Bandung Berangkatkan 40 Warga Kerja ke Jepang, Subsidi Pelatihan Bahasa hingga Rp10 Juta
Disdik Jabar Perkuat Pendidikan Lingkungan Lewat Kolaborasi dengan River Cleanup Indonesia
Legenda AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun
Timnas Indonesia Hajar Timor Leste 3-0, Kokoh di Puncak Klasemen Grup A Piala AFF 2026
Kemenkes Perkuat Upaya Menuju Indonesia Bebas Malaria 2030
Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Empat Polwan Dapat Promosi Jabatan
komentar
beritaTerbaru