Minggu, 14 Juni 2026

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Dimulai 1 Oktober, Denda Dihapus dan Diskon 5%

Jumat, 03 Oktober 2025 12:23 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Dimulai 1 Oktober, Denda Dihapus dan Diskon 5%
Gubernur Sumatera Utara M Bobby Afif Nasution bersama Wakil Gubernur H Surya mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 yang mulai berlaku, Rabu (1/10/2025). (Dok/Diskominfo Sumut)
Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan keringanan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 ini resmi dimulai pada 1 Oktober 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, mengatakan program ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Program ini adalah salah satu upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan PAD. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ujar Ardan Noor di ruang kerjanya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu.

Ardan menambahkan, program pemutihan tersebut merupakan bagian dari semangat Kolaborasi Sumut Berkah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus mendorong kesadaran pajak.

Adapun keringanan yang diberikan meliputi:

- Potongan pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua antar-perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumut.

- Bebas pajak progresif.

- Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.

- Bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024.

- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Selain itu, masyarakat juga dimudahkan dalam proses pembayaran. Tidak hanya bisa dilakukan langsung di kantor Samsat, tetapi juga melalui aplikasi SIGNAL atau layanan e-SAMSAT.

“Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Samsat atau mengunduh aplikasi di Google Play Store maupun App Store,” pungkas Ardan.

Dengan adanya program ini, Pemprov Sumut berharap kesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin meningkat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
Tags
beritaTerkait
KPK Ajak Kepala Daerah Refleksikan Makna Jabatan dan Integritas dalam PAKU Integritas 2026
Pertamina Kurangi Emisi Kapal Lewat PLTS, Hemat Diesel 28 Kiloliter per Tahun
Bupati Taput Resmi Buka Ujian Kenaikan Sabuk Kyu Wadokai di Salib Kasih
Wabup Taput Hadiri Ibadah HKI Tarutung Kota, Saksikan Pelantikan Pengurus Yayasan Anugerah
SPPG Jateng Diminta Prioritaskan Telur Lokal untuk Program MBG
Kemenkes Dorong Pelaku Usaha Kesehatan Berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026
komentar
beritaTerbaru