Medan (buseronline.com) - Kebijakan baru Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang segera berlaku, yakni berobat cukup menggunakan KTP di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan dalam program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, mendapat tanggapan positif dari pengamat kesehatan, Destanul Aulia SKM.
Menurut Destanul, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat percepatan UHC Prioritas di Sumut yang menekankan pada kemudahan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Kebijakan pemerintah mudahkan masyarakat berobat, cukup dengan KTP di berbagai fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, pada dasarnya sejalan dengan semangat percepatan UHC Prioritas Sumut,” ujar Destanul, Selasa (9/9/2025).
Ia menjelaskan, dasar hukum kebijakan ini telah diatur jelas dalam sejumlah regulasi, mulai dari UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, hingga UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh akses pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau,” tuturnya.
Akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (USU) itu menilai, penyederhanaan administrasi melalui penggunaan KTP menjadi faktor enabling (fasilitasi) yang sangat memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan.
“Selama ini proses administrasi yang panjang, misalnya harus membawa kartu fisik BPJS, cetak ulang kepesertaan, atau antre di loket verifikasi, sering kali menjadi hambatan yang membuat pasien menunda atau bahkan batal berobat,” ucapnya.
Destanul menambahkan, hambatan administrasi tersebut tidak hanya menyebabkan keterlambatan pelayanan, tetapi juga berdampak pada menurunnya tingkat kepuasan pasien.
“Dengan adanya kebijakan berobat menggunakan KTP, hambatan birokrasi dipangkas, proses pelayanan lebih cepat, dan pasien merasa lebih dihargai sebagai penerima layanan kesehatan,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak hanya memperkuat capaian kuantitatif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sumut, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan dari sisi pengalaman pasien.
“Kebijakan ini adalah bentuk nyata penyederhanaan akses kesehatan sekaligus langkah penting memperbaiki mutu pelayanan kesehatan di Sumut,” pungkasnya. (R)
beritaTerkait
komentar