Minggu, 12 April 2026

20.145 Narapidana di Sumut Terima Remisi HUT ke-80 RI

Selasa, 19 Agustus 2025 02:00 WIB
20.145 Narapidana di Sumut Terima Remisi HUT ke-80 RI
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Togap Simangunsong memberikan sambutan pada acara penyerahan remisi umum dan remisi Dasawarsa bagi 20.145 narapidana serta anak binaan di Lapas Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta, Medan, Minggu (17/8/
Medan (buseronline.com) - Sebanyak 20.145 narapidana di Lapas Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Minggu.

Acara pemberian remisi dipusatkan di Lapas Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta, Medan, yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Togap Simangunsong.

Dalam sambutannya, Togap menyampaikan ucapan selamat kepada para narapidana yang menerima pengurangan masa pidana, termasuk yang langsung bebas. Ia berharap kesempatan tersebut dapat menjadi awal baru untuk kembali ke tengah masyarakat.

“Selamat bagi para narapidana yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan. Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan lingkungan. Jadilah pribadi yang baik, taat hukum, serta tidak mengulangi kembali perbuatan pelanggaran hukum nantinya,” ujar Togap.

Togap menegaskan, pemberian remisi bukanlah kemurahan hati pemerintah semata, tetapi bentuk apresiasi kepada warga binaan yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

Menurutnya, pembinaan di Lapas bersifat komprehensif, mulai dari pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan hingga interaksi sosial.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno menjelaskan sebanyak 20.145 narapidana penerima remisi tersebut terdiri dari 7.929 orang kasus kriminal umum, 177 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006, dan 12.039 orang berdasarkan PP 99 Tahun 2012.

Selain remisi umum, pemerintah juga memberikan remisi Dasawarsa, yakni pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Di Sumut, sebanyak 21.388 narapidana termasuk anak binaan menerima remisi Dasawarsa tahun ini.

“Besaran remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana dengan maksimum pengurangan tiga bulan,” jelas Yudi.

Acara tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumut, Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, para kepala Lapas, serta undangan lainnya. (P3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
PSSI Gelar Program Coach Educator Development untuk Tingkatkan Kualitas Pelatih
Presiden Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia Menuju Olimpiade
Pj Sekda Sumut Tekankan Pemerataan Dokter Spesialis hingga Kepulauan
Dinkes Bandung Genjot Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi untuk Tingkatkan Kesehatan Warga
Gubernur Sumut Siap Biayai Kegiatan IPA Sumut, Dukung Program Sosial Pelajar
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dalam Penyelamatan Aset Negara
komentar
beritaTerbaru