Minggu, 12 April 2026

Polsek Medan Tuntungan Tangkap 8 Pelaku Pencurian dan Penadah Barang Curian

Jumat, 15 Agustus 2025 02:20 WIB
Polsek Medan Tuntungan Tangkap 8 Pelaku Pencurian dan Penadah Barang Curian
Delapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang curian diamankan di Polsek Medan Tuntungan, Senin (4/8/2025).
Medan (buseronline.com) - Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Nilam, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Delapan tersangka diamankan, terdiri dari empat pelaku utama dan empat penadah barang curian.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu melalui Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Mangdalena Br Purba (64) pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.

Mangdalena, yang merupakan penjaga rumah milik Elvando Tunggul Mauliate Simatupang, menemukan pintu belakang rumah dalam kondisi rusak dan barang-barang berserakan.

“Barang yang hilang antara lain televisi, kulkas, mesin cuci, kipas angin, tabung gas, dispenser, printer, hingga perabot rumah tangga. Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Iptu Omrin.

Begitu menerima laporan, polisi langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka inisial AS, yang kemudian mengaku beraksi bersama inisial SS, J, dan ANT. Keempatnya menjual barang curian melalui aplikasi marketplace.

Beberapa barang, seperti televisi LG dan speaker Harman Kardon, dijual kepada penadah berinisial K, E.K, A.S, dan S dengan harga murah, misalnya televisi hanya Rp350 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit ponsel berbagai merek, 1 televisi LED LG 22 inci, 1 speaker Harman Kardon, dispenser, kipas angin, kelambu bayi, 5 pasang sandal, topi, dan barang lainnya.

Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak membeli barang tanpa bukti resmi, karena bisa terjerat pidana penadahan,” tegas Iptu Omrin. (P3)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
PSSI Gelar Program Coach Educator Development untuk Tingkatkan Kualitas Pelatih
Presiden Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia Menuju Olimpiade
Pj Sekda Sumut Tekankan Pemerataan Dokter Spesialis hingga Kepulauan
Dinkes Bandung Genjot Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi untuk Tingkatkan Kesehatan Warga
Gubernur Sumut Siap Biayai Kegiatan IPA Sumut, Dukung Program Sosial Pelajar
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dalam Penyelamatan Aset Negara
komentar
beritaTerbaru