Minggu, 12 April 2026

Bupati Vandiko Gultom Dilaporkan ke Polres Samosir Terkait Pemberhentian dokter Bilmar Sidabutar

Kamis, 14 Agustus 2025 09:25 WIB
Bupati Vandiko Gultom Dilaporkan ke Polres Samosir Terkait Pemberhentian dokter Bilmar Sidabutar
Mantan Kepala Puskesmas Harian Samosir dr Bilmar Delano Sidabutar saat diwawancarai.
Samosir (buseronline.com) - Bupati Samosir, Vandiko Gultom, dalam waktu dekat akan berhadapan dengan proses hukum. Bupati yang bertubuh sedikit tambun itu dilaporkan ke Polres Samosir oleh dokter Bilmar Delano Sidabutar terkait pemberhentian dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dokter Bilmar terakhir bertugas di Puskesmas Limbong dan sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Harian Kabupaten Samosir. Menurut pengakuan Bilmar kepada wartawan, Selasa (12/08/2025), ia resmi mengadukan Bupati Vandiko pada 5 Juni 2025 dengan tuduhan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik berupa Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya.

“Atas keterangan palsu itulah Bupati Vandiko memberhentikan saya dari PNS,” kata Bilmar. Ia menunjukkan SK Bupati Samosir Nomor 233/2024 tertanggal 2 Agustus 2024, yang ditandatangani langsung oleh Vandiko. Pada poin satu SK itu disebutkan bahwa Bilmar terbukti sengaja melakukan kesalahan dengan memerintahkan pegawai Puskesmas Harian untuk memindahkan barang-barang inventaris Puskesmas.

Bilmar membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, inventaris yang dimaksud berupa meja dan kursi adalah hasil pembelian pribadi yang ditangani stafnya. Ia masih menyimpan kwitansi pembelian material tersebut. Selain itu, ketika BPK RI Perwakilan Sumut memeriksa Samosir, tidak ada catatan hilangnya aset Puskesmas Harian, dan tidak ada laporan kehilangan ke Polres Samosir.

“Kenapa saya langsung kena hukuman, sedangkan yang mengambil tidak? Bukankah Pengadilan yang berhak menetapkan seseorang bersalah?” ujar Bilmar. Ia menuding adanya dugaan konspirasi politik dalam kasusnya.

Lebih lanjut, Bilmar mengungkapkan bahwa dirinya telah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Samosir pada 14 Agustus 2024, yang menyatakan tidak ada catatan perbuatan melawan hukum atas dirinya. “Ini menunjukkan dugaan kesalahan Bupati Vandiko menerima dan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik,” tegas Bilmar. Ia menyebut dugaan pelanggaran tersebut masuk Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Atas pengaduan ini, Polres Samosir telah memulai penyelidikan. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, SE, MM, tertanggal 6 Agustus 2025, dijelaskan beberapa langkah penyelidikan, antara lain:

1. Pemeriksaan terhadap pelapor, dr Bilmar Delano Sidabutar.

2. Permintaan keterangan saksi Merry Banjarnahor.

3. Permintaan keterangan saksi Ernawati boru Sihotang.

4. Permintaan keterangan saksi Wanton Tamba.

5. Permintaan keterangan saksi Cristina boru Sihotang.

Selain itu, rencana tindak lanjut penyelidik termasuk pemeriksaan saksi-saksi di atas. Namun, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Edward Sidauruk dan Kapolres AKBP Rina Apriliya tidak bersedia memberikan komentar.

Efendy Naibaho, mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang berdomisili di Pangururan, Samosir, berharap kasus ini diusut secara tuntas hingga ke pengadilan. “Itu sah-sah saja dan hak seseorang di mata hukum. Ya, teruslah diusut secara tuntas,” ujarnya singkat, Kamis (14/08/2025). (Galung)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Presiden Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia Menuju Olimpiade
Pj Sekda Sumut Tekankan Pemerataan Dokter Spesialis hingga Kepulauan
Dinkes Bandung Genjot Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi untuk Tingkatkan Kesehatan Warga
Gubernur Sumut Siap Biayai Kegiatan IPA Sumut, Dukung Program Sosial Pelajar
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dalam Penyelamatan Aset Negara
Polri Perkuat Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi, Dirikan Pusat Studi Kepolisian di Universitas Borobudur
komentar
beritaTerbaru