Sabtu, 18 Juli 2026

Sosialisasi Timpora Tingkat Samosir, Perlu Dilakukan Strategi Penguatan Pengawasan Orang Asing

Sabtu, 19 November 2022 08:19 WIB
Sosialisasi Timpora Tingkat Samosir, Perlu Dilakukan Strategi Penguatan Pengawasan Orang Asing
Sekda Samosir Drs Waston Simbolon MM memimpin kegiatan sosialisasi Timpora tingkat Kabupaten Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (18/11/2022).
Samosir (buseronline.com) - Pemantauan orang asing merupakan tanggung jawab bersama sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 49 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi asing di daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 50 tahun 2010 tentang pemantauan kerja tenaga asing.

Atas hal tersebut, Bupati Samosir diwakili Sekda Samosir Drs Waston Simbolon MM memimpin kegiatan sosialisasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir.

Turut hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dumosch Pandiangan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Mulyadi SH MH, Kabag Ops Polres Samosir Lengkap Siregar, Danramil 03/Pangururan Kapt Inf Donald Panjaitan dan Camat se Kabupaten Samosir.

Waston Simbolon mengatakan pemantauan orang asing merupakan tanggung jawab bersama sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 49 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi asing di daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 50 tahun 2010 tentang pemantauan kerja tenaga asing.

"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melakukan kerjasama dan bersinergi dengan seluruh instansi terkait untuk melakukan pembinaan terhadap orang asing. Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas II TPI, terdapat 14 orang asing yang tinggal di Kabupaten Samosir, yang dimana satu orang berstatus sebagai tenaga kerja Asing (TKA)," katanya, Sabtu (19/11/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Mulyadi menjelaskan latar belakang perlunya pengawasan orang asing antara lain yaitu pergerakan asing yaitu apakah orang tersebut membawa paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kejahatan transnasional yaitu kejahatan yang dilakukan di luar negeri dan pelaku melarikan diri ke Indonesia.

Dari permasalahan yang ada, maka perlu dilakukan strategi penguatan pengawasan orang asing diantaranya pemanfaatan aplikasi APOA yaitu meminta data orang asing yang menginap, penguatan koordinasi sinergitas dengan saling bertukar informasi dengan kepala instansi terkait, meningkatkan partisipasi masyarakat yaitu informasi yang berasal dari masyarakat tentang orang asing yang datang.
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Polri Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Pengamanan Ketat Disiagakan
Pemkab Kendal Luncurkan Gerakan Aksi Bergizi Serentak untuk Tekan Stunting
Pemkab Ciamis Tinjau Pelaksanaan MASEKDAS di Cijeungjing, Pastikan MPLS Ramah Anak
RSJ Prof Dr M Ildrem Hadirkan Telekonseling dan Daycare Rehabilitation
Wamentan: Program B50 dan Swasembada Pangan Bukti Keberhasilan Visi Prabowo
Piala Presiden Elite 2026 Dimulai 25 Juli, Delapan Tim Siap Berebut Gelar
komentar
beritaTerbaru