Senin, 06 April 2026

8 Poin Prakarsa Kaldera Toba Hasil Rakornas Perencanaan Pembangunan 2024

Dirgahayu Ginting - Sabtu, 14 Desember 2024 11:35 WIB
8 Poin Prakarsa Kaldera Toba Hasil Rakornas Perencanaan Pembangunan 2024
Peserta Rakornas Perencanaan Pembangunan 2024 foto bersama setelah ditutup secara resmi oleh Kepala Bappelitbang Pemprov Sumut, Alfi Shahriza, di Hotel Niagara, Parapat, Simalungun, Kamis (12/12/2024). (Dok/Diskominfo Sumut)
Simalungun (buseronline.com) - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perencanaan Pembangunan 2024 resmi ditutup pada Kamis.

Rakornas yang berlangsung selama tiga hari, sejak 10 Desember 2024, menghasilkan delapan poin kesepakatan yang dikenal dengan nama Prakarsa Kaldera Toba 2024.

Kedelapan poin tersebut mencakup beberapa isu penting dalam perencanaan pembangunan, di antaranya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, peran aktif Bappeda/Bappelitbang dan Kementerian/Lembaga (K/L) dalam melibatkan Pemda dalam menyusun perencanaan pembangunan, serta pentingnya memperhatikan sumber daya daerah dalam mendukung program nasional. Selain itu, disepakati pula bahwa K/L diharapkan membangun proyek strategis nasional untuk pemerataan pembangunan.

Prakarsa Kaldera Toba juga mencakup kebijakan yang mendukung ketahanan pangan, air, dan energi nasional, penguatan regulasi dan penguatan Bappelitbang/Bappeda, serta peningkatan kolaborasi antara daerah, stakeholder, dan pusat. Terakhir, prakarsa ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran daerah dalam investasi.

"Selama tiga hari ini (10-12 Desember) kita telah berhasil merumuskan 8 Prakarsa Kaldera Toba yang akan mendorong perbaikan, efisiensi, dan efektivitas dalam pembangunan daerah," kata Kepala Bappelitbang Sumut, Alfi Shahriza, saat penutupan Rakornas Perencanaan Pembangunan Daerah 2024 di Hotel Niagara, Parapat, Simalungun.

Alfi berharap seluruh Bappelitbang/Bappeda dan pemerintah daerah dapat menyelaraskan pembangunan dengan pemerintah pusat, sehingga target pembangunan Indonesia dapat tercapai. "Tujuan kita sama, mencapai target pembangunan di seluruh Indonesia, agar kesejahteraan masyarakat bisa lebih baik," tambahnya.

Kepala Bapperida Papua Tengah, Jull Edy Way, juga mengungkapkan bahwa revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 harus berjalan seiring dengan daerah otonomi khusus (Otsus), agar daerah tersebut dapat bergerak lebih cepat dalam pembangunan.

Rakornas ini dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, serta kementerian terkait lainnya. Selain itu, hadir juga seluruh Kepala Bappeda, Bapperida, dan Bappelitbang se-Indonesia, serta pemerintah kabupaten/kota se-Sumut. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Indonesia Minta Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Dunia Usai Gugurnya Tiga Prajurit UNIFIL
Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka yang Dibangun Kodam I/BB
Gubernur Pramono Pastikan Penanganan Optimal bagi Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di RSKD Duren Sawit
BURT Pastikan Layanan Prima Provider Jasindo Saat Tinjau RS Columbia Asia BSD
Tingkatkan Literasi Generasi Penerus, Pendamping Anak Perlu Terampil
150 Alumni LPDP Dilibatkan Mendikdasmen Dampingi Belajar Digital di Wilayah 3T
komentar
beritaTerbaru