Senin, 12 Oktober 2026

Polres Simalungun Tangkap Pengedar dan Sita Barang Bukti

Sabtu, 23 November 2024 00:47 WIB
Polres Simalungun Tangkap Pengedar dan Sita Barang Bukti
Barang bukti sabu-sabu dan peralatan narkoba yang disita dari tersangka YE dalam penggerebekan di Kelurahan Sinaksak, Simalungun. (Dok/Polres Simalungun)
Simalungun (buseronline.com) - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka berinisial YE (43) di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan, Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.

“Tim kami yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan SH langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Jumat (22/11/2024).

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sehat Lingkungan 7, petugas berhasil mengamankan tersangka Yusup Efendi alias Yusup.

Penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat menghasilkan temuan lima paket sabu-sabu dengan berat brutto 6,49 gram sebagai barang bukti.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit HP Android merek Vivo, timbangan digital, plastik klip kosong, alat press portable, sendok plastik dari pipet, dompet coklat, dan KTP milik tersangka.

“Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa narkoba tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial A yang berada di daerah Sinaksak. Kami telah melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya, namun masih dalam proses,” jelas AKP Henry.

Operasi ini melibatkan tujuh personel Sat Narkoba Polres Simalungun, terdiri dari dua perwira dan lima anggota berpangkat Brigadir. Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka YE terancam hukuman minimal 5 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada polisi terkait peredaran narkoba,” tegas AKP Henry.

Polres Simalungun berharap masyarakat dapat tetap waspada terhadap berbagai modus operandi peredaran narkoba dan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
KPK Bekali 110 Calon Pemimpin Nasional dengan Pendidikan Antikorupsi
Pemanfaatan Papan Interaktif Digital Bikin Pembelajaran di SMPN 9 Metro Lebih Menarik
Banjir Kembali Terjang Padang, 120 Rumah Terendam, 238 Warga Dievakuasi
Trio Alan Dhany Sitepu dan Ourel Sinuhaji Meriahkan HUT ke 31 Mamre GBKP Setia Budi
Menkes Budi Sadikin: Sektor Kesehatan Berpotensi Tumbuh di Atas 8 Persen
Kemendikdasmen Perkuat Digitalisasi PAUD untuk Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Anak Usia Dini
komentar
beritaTerbaru