Sabtu, 23 Mei 2026

Dirjen Minta Rektor PTN dan PTNBH Ajukan Kembali Tarif UKT dan IPI Tahun 2024

Selasa, 28 Mei 2024 13:44 WIB
Dirjen Minta Rektor PTN dan PTNBH Ajukan Kembali Tarif UKT dan IPI Tahun 2024
Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU Amalia Meutia MPsi.
Medan (buseronline.com) - Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU Amalia Meutia MPsi menjelaskan, adanya lanjutan petunjuk Dirjen Diktiristek terkait dibatalkannya UKT 2024 oleh Menristekdikbud Nadiem Makarim kemarin, diantaranya Dirjen minta rektor PTN dan PTNB mengajukan kembali tarif UKT dan IPI 2024.

Ada enam poin penting surat Dirjen Diktiristek, kata Amelia kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Enam poin tersebut yakni:

1. Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025.

Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.

2. Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek

3. Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, PTN dan PTN BH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025. Soal arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak, Dirjen Haris menekankan arahan tersebut dalam Surat Dirjen.

4. Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.

5. ⁠Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.

6. Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN BH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya. (P2)
Editor
: GY Simanjuntak MSi
beritaTerkait
Wakil Bupati Taput Buka Rapat Pemaparan Rencana Aksi OPD 2026-2029
Kakorlantas Polri Tekankan Keselamatan Logistik dan Target Zero ODOL 2027 di Munas Aptrindo
Rakernis Densus 88 Bahas Ancaman Terorisme Digital, Tekankan Pencegahan dan Literasi Masyarakat
Pemko Medan Serahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Driver Ojol
Pemprov Jateng Rampungkan Kurikulum Perkoperasian untuk SD hingga SMA, Siap Diterapkan Tahun Ajaran 2026/2027
Kasus LSD dan PMK di Temanggung Terkendali, Peternak Diminta Waspada Jelang Idul Adha
komentar
beritaTerbaru