Minggu, 12 April 2026

Bupati Serahkan LKPD 2023-Unaudited Pemkab Humbahas ke BPK Perwakilan Sumut

Minggu, 17 Maret 2024 06:27 WIB
Bupati Serahkan LKPD 2023-Unaudited Pemkab Humbahas ke BPK Perwakilan Sumut
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Humbahas kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan SE, di Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (15/3/2024). (Dok/Kominfo Humbahas)
Humbahas (buseronline.com) - Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE didampingi Pj Sekda Humbahas Chiristison Rudianto Marbun MPd, Asisten Administrasi Umum, Tua Marsatti Marbun SE, Kepala BPKPD, Drs John Harry MMA, Plt Inspektur De Zon Franatha Situmeang ST dan lainnya serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023-Unaudited Pemerintah Kabupaten Humbahas ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Humbahas itu diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut, sehingga kinerja atas efektifitas tata kelola pemerintahan daerah dalam perencanaan dan penganggaran daerah yang kegiatannya meliputi identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan professional oleh auditor BPK berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

Sehingga pemerintah daerah dapat meningkatkan tata kelola dan kinerja pemerintah daerah yang pada akhirnya bermuara kepada kesejahteraan masyarakat. Mohon bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu," disampaikan Bupati Humbahas.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemkab Humbahas tahun anggaran 2023.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat disampaikan lebih cepat dari waktu yang telah di tentukan sesuai amanat UU Nomor: 1 Tahun 2004. Pada Pasal 56 ayat 3 dijelaskan, gubernur/bupati/wali kota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Presiden Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia Menuju Olimpiade
Pj Sekda Sumut Tekankan Pemerataan Dokter Spesialis hingga Kepulauan
Dinkes Bandung Genjot Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi untuk Tingkatkan Kesehatan Warga
Gubernur Sumut Siap Biayai Kegiatan IPA Sumut, Dukung Program Sosial Pelajar
Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dalam Penyelamatan Aset Negara
Polri Perkuat Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi, Dirikan Pusat Studi Kepolisian di Universitas Borobudur
komentar
beritaTerbaru